Jum`at, 22 November 2024

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Soal Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Serang

Ilustrasi ijazah palsu. (Dok: Beritasatu)
Ilustrasi ijazah palsu. (Dok: Beritasatu)

SERANG, TitikNOL – Politisi Partai Hanura yang juga anggota DPRD Kabupaten Serang Abdullah, telah diperiksa oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Pemeriksaan itu terkait kasus ijazah palsu Paket C.

“Sudah kita lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Kita tinggal melakukan gelar di tingkat kejaksaan,” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Bathara melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (14/4/2017).

Menurut Budi, sebelumnya pihaknya telah memeriksa saksi ahli dari Dinas Pendidikan Jakarta. Hal tersebut untuk memastikan bahwa ijazah Paket C milik tersangka Abdullah palsu dan tidak terdaftar dalam data base Dinas Pendidikan setempat.

Budi pun memastikan, jika kasus ijazah palsu ini akan terus berlanjut. “Kasusnya akan terus berlanjut,” tegas Budi.

Budi menjelaskan proses pemeriksaan terhadap Abdullah tidak perlu menunggu izin Presiden Joko Widodo. Sebab Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak menghalangi penyidik untuk melakukan panggilan terhadap dewan yang tersangkut masalah hukum.

“Enggak perlu (persetujuan Presiden). Kan itu sudah dicabut. Makanya kita bisa langsung periksa yang bersangkutan. Itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Budi.

Seperti diketahui, dugaan ijazah Paket C palsu itu diusut seusai menerima pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jambak pada September 2016.

Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu Dewan dari Partai Hanura Diselidiki Polda Banten

Politikus Partai Hanura itu diduga menggunakan ijazah tersebut sebagai syarat administrasi ketika mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Serang 2014 .

Saat penyelidikan, Ijazah Paket C milik Abdullah penyidik telah mengonfirmasi nomor ijazah Paket C tersebut ke Dindik Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya, Dinas Pendidikan Jakarta tidak pernah menerbitkan ijazah setingkat SMA itu atas nama Abdullah.

Dugaan penggunaan ijazah palsu semakin menguat setelah penyelidik meminta konfirmasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.

Budi mengaku setelah pemeriksaan saksi dianggap telah cukup, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Terpisah, dihubungi melaui sambungan telpon, Abdullah menampik proses hukum yang tengah berlangsung di Polda Banten.

“Semuanya sudah beres kok. Sudah saya klarifikasi semua. Jadi sudah tidak ada apa-apa lagi. Kalau mau lebih jelas nanti ngobrolnya langsung bertemu saja,” kata Abdullah singkat. (Bn/red)

Komentar