SERANG, TitikNOL - Penyelidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menyelidiki dugaan ijazah palsu milik anggota DPRD Kabupaten Serang berinisial A dari Fraksi Hanura.
Penyelidikan dilakukan setelah pihak Polda Banten menerima aduan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat Jambak. A diduga menggunakan ijazah palsu paket c dari Dinas Pendidikan (Dindik) Jakarta.
Informasi yang berhasi dihimpun, ijazah palsu itu oleh A digunakan saat mendaftar sebagai calon legislator (Caleg) pada Pemilu 2014 silam.
“Kami terima fotocopi ijazah yang diduga palsu itu,” kata Kasubdit II Ditreskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Bathara ditemui di kantornya, Senin (21/11/2016).
Penyelidik telah mengonfirmasi nomor ijazah milik A yang diduga palsu itu kepada Dinas Pendidikan (Dindik) Jakarta. Dindik Jakarta menegaskan tidak pernah menerbitkan nomor ijazah setingkat SLTA itu atas nama A.
“Sudah kita klarifikasi, keterangan sudah cukup menguatkan,” kata Budi.
Dugaan penggunaan ijazah palsu itu semakin menguat setelah penyelidik juga mengonfirmasi pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.
“Sudah. Cocok antara yang ada di KPU dan di kita (fotokopi ijazah),” kata Budi.
Budi mengaku penyelidik tinggal memenuhi satu syarat lagi sebelum kasus ini ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
“Kalau sudah penyidikan, akan ada upaya paksa (penyitaan dokumen asli),” kata Budi.
Sementara, A yang di konfirmasi soal kebenaran laporan soal ijazah palsu melalui sambungan telepon seluler, Senin (21/11/2016) sekira pukul 19.06 WIB belum mau berkomentar.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang tersebut mengaku, sedang sibuk melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (kunker) dengan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) dengan anggota dewan lainnya.
Ia menyarankan wartawan menemuinya langsung pada Rabu mendatang.
“Hari Rabu pulang dari Kuningan,” ujar A melalui pesan singkatnya. (Red)