Rabu, 2 April 2025

Polda Banten Bongkar Pembuatan Madu Palsu, Pelaku Raup Untung hingga Rp8 M

Press conference pengungkapan madu palsu. (Foto: TitikNOL
Press conference pengungkapan madu palsu. (Foto: TitikNOL

SERANG, TitikNOL - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar pabrik pembuatan madu palsu di wilayah Joglo, Jakarta Barat, yang kerap diedarkan di wilayah Banten salah satunya di Kabupaten Lebak.

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung menjelaskan, kronologi pengungkapan berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan penjual madu palsu yang beredar.

"Setelah diselidiki berhasil menangkap 30 botol yang diduga madu palsu dan kami menangkap satu tersangka AS di wilayah Lebak," kata Nunung, Selasa (10/11/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Nunung, pabrik pembuatannya berhasil terungkap di wilayah Joglo, Jakarta Barat, di rumah kontrakan milik tersangka MS.

"Di pabrik itu kami tangkap tersangka MS pemilik dan satu pegawainya TM peracik madu. Mereka menggunakan bahan Molase (ampas tebu), Glukosa dan Fluktosa (pemanis buatan)," katanya.

Dari pengakuan, tersangka sudah beroperasi selama 11 bulan dengan memanfaatkan momentum pandemi covid-19, dimana madu diyakini meningkatkan imun tubuh. Selama menjalankan aksinya, tersangka meraup keuntungan hingga Rp8 miliar.

"Mereka sudah hampir satu tahun, mereka menjual dari harga Rp150 ribu sampai Rp250 ribu di pasaran. Dan mereka sehari bisa memproduksi satu ton madu palsu," ungkapnya.

Para tersangka ini mengirimkan madu palsunya menggunakan kendaraan losbak dalam kemasan drigen kepada penjual, lalu dikemas dengan botol baru diedarkan kembali.

"Kami juga masih mengembangkan apakah masih ada tersangka lainnya. Sementara ini kami bekerjasama dengan BPOM dan Dinkes untuk pengawasan, karena madu ini sudah beredar," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan 30 botol madu palsu siap edar, drigen, ratusan botol, alat pembuatan madu, tiga tong besar yang digunakan untuk mengolah serta bahan bahan pembuatan madu.

Para tersangka dikenakan Pasal UU 18 tahun 2012 Tentang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. (Gat/TN1)

Komentar