CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil menangkap tiga pelaku komplotan begal taksi online yang beraksi di wilayah Kota Cilegon.
Ketiga pelaku begal yang ditangkap masing-masing berinisial AA (25), MI (25) dan AF (17) . Para pelaku diamankan setelah melakukan pencurian sebuah kendaraan minibus jenis Daihatsu Sigra dengan Nomor Polisi A 1738 AY pada, Minggu ( 11/9/2022 ) yang lalu di Komplek PT Krakatau Steel, Kelurahan Kota Bumi Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh komplotan pencuri yang berjumlah 5 orang itu dengan cara berpura-pura memesan taxi online melalui sebuah aplikasi.
"Pelaku ada 5 orang memesan taxi online untuk mengantarkan kelima tersangka ini ke suatu tempat, sesampainya di lokasi terjadi transaksi pembayaran senilai Rp 60 ribu hanya dibayarkan Rp 50 ribu. Selanjutnya para pelaku langsung melakukan aksi kejahatan dengan cara mengikat leher korban menggunakan tali yang sudah disiapkan oleh salah satu pelaku. Usai diikat korban dipukul hingga tak sadarkan diri." kata Eko, saat menggelar ekspos di Mapolres Cilegon, Senin ( 3/10/2022 ).
Usai tak sadarkan diri, Eko menjelaskan para pelaku kembali memasukan korban kedalam kendaraan dan dibawa ke Kampung Pasir Awi, Desa Sukabaris, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang.
"Usai tak sadarkan diri, korban sempat dibawa keliling Cilegon hingga pukul 22.00 WIB pada hari kejadian. Kelima pelaku membawa korban ke daerah Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Di sana, korban diikat di pohon dengan kondisi mulut dilakban dan tangan terikat tali, Korban dapat melepaskan ikatan tangan menggunakan mulut hingga akhirnya mendapatkan pertolongan dari warga setempat." ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar menambahkan, usai melancarkan aksinya kelima pelaku melarikan diri ke daerah Lampung. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 3 pelaku yakni MI, AA, dan AF di Lampung. Sementara dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat dilakukan penangkapan AA dan MI sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga petugas kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, selanjutnya ada dua orang yang masih DPO EI yang tak lain orang tua dari AF dan DD. Kami sampaikan kepada dua orang DPO segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas, "imbuhnya. (Ardi/TN3).