Jum`at, 22 November 2024

Remaja ini Nekat Curi Handphone di Atas Kapal

Pelaku berinisial AR saat digelandang petugas KSKP Merak setelah kedapatan mencuri handphone diatas kapal.
Pelaku berinisial AR saat digelandang petugas KSKP Merak setelah kedapatan mencuri handphone diatas kapal.

CILEGON, TitikNOL - Kedapatan mencuri handphone dan uang milik penumpang kapal, seorang pemuda berhasil dibekuk petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Senin ( 22/2/2016).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku A-R (18) warga Talang Padang Tanggamus, Lampung Selatan tersebut tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan oleh petugas KSKP Merak diatas KMP Mutiara Persada II yang sedang bersandar di dermaga II Pelabuhan Merak .

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua handphone dan uang tunai Rp400 ribu rupiah.

Kepala KSKP Merak AKP Nana Supriatna mengungkapkan, dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku yang merupakan pemain tunggal spesialis pencurian didalam kapal penyeberangan Merak-Bakauheni tersebut melakukan melakukan pengintaian  terlebih dahulu sebelum beraksi.

"Pelaku ini membobol mobil avanza nopol B 1315 VFO  milik Matius Marfikin ,warga Depok yang pada saat itu  kaca mobilnya  dalam keadaan  terbuka dan korban sendiri  tidur," Jelasnya.

Karena suasana pada saat itu dalam keadaan sepi, lanjut AKP Nana, pelaku langsung menggasak handphone dan dompet korban yang berisi uang Rp400 ribu. "Jadi pelaku ini manfaatkan kelengahan para penumpang kapal," Ujarnya.

"Saya menghimbau para pengguna jasa penyeberangan Merak-Bakauheni, agar berhati-hati dalam  menyimpan barang berharga ,terutama didalam kendaraan," Tutupnya.

Sementara itu, dihadapan petugas pelaku mengaku terpaksa mencuri karena tidak ada uang untuk jajan sehari-hari, terlebih ia sendiri tidak memiliki pekerjaan. "Saya kan tidak kerja,terus mau darimana lagi saya mendapatkan uang kalau tidak mencuri," Akuh Remaja lulusan Sekolah Dasar ini .

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ar/red)

Komentar