SERANG, TitikNOL - Anggota polisi pelaku salah tembak di Menes Pandeglang, diancam terkena sanksi kurungan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolda Banten, Brigjen Boy Rafli Amar saat menjenguk korban di Rumah Sakit Bedah Benggala, Kota Serang, Senin (28/3/2016).
Menurut Boy, kendati kepolisian sudah melakukan pendekatan kekeluargaan terhadap keluarga korban. Tapi, proses hukum menurutnya akan tetap dilakukan terhadap anggota tersebut.
"Sanksinya bisa administrasi, atau sebagian hak-haknya sebagai anggota kepolisian dicabut," kata Boy.
Boy melanjutkan, sanksi tersebut diberikan karena pihaknya menilai anggota kepolisian tersebut telah melakukan kecerobohan sehingga menelan korban.
"Kami pun menanggung seluruh biaya perawatan hingga sembuh. Kami tidak mengizinkan keluar sebelum sembuh total," ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya, ibu dari Yudistira Ahmad, yang menjadi korban penembakan, Ella Fadilah mengaku ingin membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Didepan Boy, Ella tidak menerima perlakuan terhadap anak pertamanya tersebut.
"Yang bikin saya tidak terima, sudah di borgol, dipukulin, saya akan meminta ke pak kapolda, tadi kata polisi mau kesini," tuturnya. (Dede/red)