Jum`at, 22 November 2024

Selama 2 Pekan, 6 Pelaku Curanmor Ditangkap, 32 Motor Disita

Polres Serang saat ungkap kasus Curanmor. (Foto: TitikNOL)
Polres Serang saat ungkap kasus Curanmor. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sebanyak 32 unit kendaraan hasil curian di sejumlah wilayah di Banten disita Polres Serang.

Selain puluhan motor, personil gabungan juga mengamankan 4 pelaku curanmor dan 2 penadah.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan curanmor ditangkap dalam kurun waktu dua minggu.

"Kita menangkap 6 pelaku dan mengamankan 32 unit sepeda motor hasil kejahatan," katanya, Rabu (31/5/2023).

Yudha menjelaskan terbongkarnya kasus pencurian sepeda motor ini, bermula dari laporan masyarakat asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 2606 IC.

"Pada 8 Februari 2023, kami mendapatkan laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya di pinggir jalan tepatnya Kampung Seba, Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal," jelasnya.

Yudha mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 17 Mei 2023, kepolisian berhasil mengindentifikasi pelaku dan mengamankan dua orang pelaku di Kampung Liang Landak, Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

"Pelaku MG (42) dan UC (51) ditangkap di tempat persembunyiannya di Cikeusal," ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Yudha menambahkan dari hasil pemeriksaan kepolisian, MG dan UC menjual sepeda motor hasil curian itu ke seorang penadah di wilayah Kabupaten Lebak berinisial ER (21) seharga Rp3 juta.

"Keesokan harinya Kamis 18 Mei kami mengamankan ER di Kampung Cibuah Tapen, Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Lebak," tambahnya.

Namun, Yudha menerangkan ER telah menjualnya kembali ke seseorang berinisial DA seharga Rp3,4 juta. Namun DA hingga kini belum berhasil diamankan.

"Ternyata DA telah menjualnya kembali ke tersangka MU sebesar Rp5,7 juta yang diamankan pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2023, di Jalan Lingkar Selatan Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang," terangnya.

Sementara itu, Yudha menambahkan untuk tersangka lainnya ditangkap Polsek Cikande dan Polsek Kragilan. Kedua tersangka yaitu ZA (41) dan MA (25).

"Tersangka ZA ditangkap pada hari
Jumat 19 Mei 2023 di depan Alfamart Kampung Asem, Kecamatan Cikande dan MA ditangkap pada hari Rabu 24 Mei 2023 di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang," tambahnya.

Yudha menerangkan dari keempat tersangka curanmor dan 2 penadah itu, kepolisian berhasil mengamankan 32 kendaraan sepeda motor berbagai jenis merk.

"Bahwa dari hasil pemeriksaan para tersangka didapat informasi bahwa sudah belasan kali melakukan aksinya tersebut, diantaranya di wilayah Cikeusal, Pamarayan, dan Cikande," terangnya.

Sementara itu tersangka MG mengaku telah delapan kali melakukan pencurian sepeda motor. Namun untuk tempat kejadian perkara (TKP) dirinya sudah tak mengingatnya.

"Delapan kali, gak tau (TKP). Satu motor harga tertinggi Rp3 juta. Tergantung merek dan tahun, ada juga yang Rp1,8 juta," katanya.

MG menambahkan dirinya terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi. Pasca keluar dari penjara setelah dihukum 1,2 tahun atas kasus pencurian di wilayah Pandeglang dirinya kembali melakukan pencurian.

"Untuk kebutuhan ekonomi. Pernah di Pandeglang dihukum karena kasus pencurian sepeda motor," tambahnya.

Ditempat yang sama penadah ER mengatakan setiap motor yang didapat dari tersangka MG dan US dibeli seharga Rp3 juta. Kemudian motor itu dijual kembali dengan keuntungan Rp400 ribu setiap unitnya.

"Ada delapan motor dari MG, saya ambil untung Rp400 ribu. Modal sendiri," katanya. (Har/TN3)

Komentar