JAKARTA, TitikNOL - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LF, ditangkap Kepala Tim II Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Pria berusia 37 tahun tersebut ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan narkoba di wilayah Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Ady Adinugroho menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang pria akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di jalan Mangga Besar Raya, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (15/3/2016).
"Saat kita geledah pelaku tidak membawa barang bukti. Kita hanya menemukan anak kunci yang merupakan kunci dari apartemen pelaku di Mediterania Palace Residencwe unit A 29/Awe, Kemayoran, Jakarta Pusat," tuturnya, Rabu (23/3/2016).
Rudy melanjutkan, akhirnya pihak kepolisian meminta kepada tersangka untuk menunjukan tempat persembunyian barang haram tersebut. Ternyata pelaku menyimpan barang bukti di dalam koper miliknya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 18 kilogram. "Jika di rupiahkan ini sekitar Rp24 miliar," katanya.
Akibat aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 KUHPidana tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Oct/Red)