Minggu, 24 November 2024

Sembunyikan Sabu di Saku Celana, Karyawan Swasta Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (Dok: Kabarjatim)
Ilustrasi. (Dok: Kabarjatim)
SERANG, TitikNOL - Menyembunyikan sabu dalam kantong celana, MS (40) warga Desa Pelakyon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari saku celana karyawan swasta ini, petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu terbungkus plastik bening.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, penangkapan tersangka narkoba ini tindaklanjut dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan masyarakat.

"Tersangka MS kami amankan dipinggir Jalan Raya Serang Jakarta, tepatnya sekitar Desa Maja, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Selasa (03/12/2019) pukul 20.00 WIB," terang Indra Gunawan di Mapolres Serang, Jumat (13/12/2019).

Saat akan dilakukan penggeledahan, tersangka sempat mengelak dituduh memiliki narkoba. Petugas tak bergeming dan kemudian melakukan penggeledahan.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga merupakan narkoba jenis sabu.

"Barang bukti yang diduga sabu, kami temukan dalam saku celana kiri. Tersangka berikut barang buktinya, kami bawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya didampingi kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji dan Kaurbinops Satresnarkoba, Ipda Maulana Ritonga.

Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka mengakui jika serbuk kristal yang diamankan merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang yang mengaku warga Tangerang.

Berdasar pengakuan, barang haram tersebut rencana akan dipakai sendiri namun sebelum niat terlaksana keburu tertangkap petugas.

"Tersangka mengakui akan menggunakannya sendiri bukan untuk diperjualbelikan tapi masih kami selidiki. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tandasnya.

Terkait para pengedar dan pengguna narkoba, kata Kapolres, meminta kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi tentang keberadaan narkoba ataupun minuman keras di masing-masing lingkungannya.

Kapolres menegaskan, sekecil apapun laporannya langsung akan ditindaklanjuti dan akan melakukan tindakan tegas baik pengedar ataupu penggunanya.

"Sebagai komitmen bersama, kita menginginkan Kabupaten Serang bebas dari miras dan narkoba. Oleh karenanya, kami meminta peran aktif masyarakat untuk membantu memberikan informasi jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Bagi yang masih menjual atau pengguna harus berhenti," tegasnya. (Har/TN1)
Komentar