SERANG, TitikNOL - Pengedar sabu yang menjadi target penangkapan jajaran Polda Banten, berhasil diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota, Senin (15/2/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka Sakuri (49), diringkus di Kampung Rancasawah, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang saat akan ke rumah temannya.
Alih-alih dapat mengamankan 10 gram sabu, dalam penggeledahan di rumah tersangka di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, petugas mengamankan barang bukti pipet kaca berisi sabu yang telah dicairkan dengan berat bruto 1,32 gram.
"Tersangka ditangkap di pinggir jalan saat akan ke rumah temannya. Tersangka langsung dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti sabu, kecuali handphone (HP) dari saku celana. Dari HP tersangka terdapat foto sabu di atas timbangan dengan berat 10 gram, serta gambar paketan sabu yang sudah dipecah ke dalam plastik bening kecil," kata Kasatresnarkoba Iptu Shilton di kantornya, Selasa (17/2/2021).
Setelah melihat gambar-gambar sabu di HP, personil Satresnarkoba langsung menggeledah rumah tersangka. Hanya saja petugas tidak menemukan sabu.
"Lokasi sabu di foto identik dengan rumah tersangka, namun dalam penggeledahan tidak ditemukan. Anggota hanya menemukan pipet berisi diduga sabu dari saku jaket yang ada dalam kamar. Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan," terangnya.
Menurut Shilton, dalam pemeriksaan tersangka mengakui pernah menyimpan sabu seperti foto yang ada dalam HP miliknya. Diakuinya, sabu tersebut didapat dari bandar di Jakarta Barat, hanya saja sudah habis terjual 3 hari sebelum dirinya tertangkap.
"Memang diakui tapi sabu tersebut sudah terjual 3 hari sebelum ditangkap pada Senin malam. Oleh karena itu, kita akan lakukan pengembangan lebih dalam lagi," kata Shilton.
Shilton menjelaskan tersangka merupakan residivis kasus peredaran sabu, yang tercatat sudah 2 kali menghuni Rutan Serang dan masih melanjutkan bisnis haramnya. Tersangka juga merupakan target penangkapan Satresnarkoba Polres Serang. (HR/TN1)