SERANG, TitikNOL - Kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, K (37) warga asal Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diringkus Kepolisian di rumahnya.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, pelaku diketahui mengkonsumsi barang haram berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat melakukan penggeledahan, Polisi mendapati 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus bekas rokok di dalam saku sebelah kanan celana pendek yang dipakai tersangka.
"Kami segera melakukan penggerebekan setelah mengetahui tempat tinggal pelaku dan kami mendapati 1 bungkus Narkotika Jenis Sabu di dalam plastik klip bening yang dibungkus bekas rokok di dalam saku sebelah kanan celana pendek yang dipakai tersangka," katanya kepada awak media, Senin (4/5/2020).
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata AKBP Edhi, barang haram tersebut didapatkan dari seorang yang berinisial A (DPO). Rencananya, sabu tersebut akan diperjualbelikan kepada khalayak umum demi mendapatkan keuntungan pribadi. Hingga kini, pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun. (Son/TN1)