SERANG, TitikNOL - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang, berhasil menyita puluhan obat keras jenis psikotropika golongan IV dari dua toko kosmetik yang berada di wilayah Cipocok Jaya Kota Serang, Selasa (5/3/2019).
Kedua toko kosmetik tersebut di antaranya Toko kosmetik Andri baron, di sekitar Jalan Bayangkara dan Jalan raya petir tepatnya di dekat perumahan RS Pemda Cipocok jaya kota Serang.
"Toko kosmetik Andri baron, di sekitar jalan Bayangkara dan kita menemukan obat tertentu di antaranya tramadol, pemilik inisal AB belum kita temui karena toko hanya ditunggui oleh karyawan. Selanjutnya di Jalan raya Petir tepatnya di dekat perumahan RS Pemda malah menemukan golongan psikotropika Alprazolam, Riklona obat tertentu tramadol pemilik inisal D dan penjaga inisial M, toko yang ini merupakan toko yang sudah dua kali di lakukan razia," kata kepala BPOM Serang Sukriadi Darma kepada TitikNOL.
Kepada Badan POM Serang, Sukriadi Darma menceritakan awal mula penemuan obat keras di dua toko yang berkedok toko kosmetik tersebut.
"Informasi dari masyarakat yang prihatin dengan adanya pelajar yang membeli dan mengkonsumsi obat keras yang seharusnya diberikan resep dari dokter dan adanya psikotropika yang dijual secara bebas layaknya kacang goreng," ujarnya.
Kendati demikian, Sukriadi Darma juga mengatakan pihaknya akan mengkaji dan melakukan kerjasama dengan aparat kepolisian untuk melakukan tindakan selanjutnya agar para pengedar diberikan efek jera.
"Memang ini semacam modus operandi mereka menjual kosmetik tapi di dalamnya ada obat, meskipun sebenarnya kita temukan itu dalam segi kuantitas maupun dalam segi ekonomis sedikit, tapi efeknya ini sangat berbahaya. Tentu saja ini akan kita kaji pelanggarannya dan akan bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan supaya ini bisa diselesaikan dengan cepat dan tuntas," imbuhnya.
"Kenapa saya sampaikan seperti itu, karena kita ada beberapa kejadian seperti ini dan karena ini melanggar undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dalam pasal 198 yang ada adalah denda sehingga tidak dimungkinkan kita melakukan penahanan. Kita harus ada cara lain untuk bisa menjerat tersangka sehingga ada efek jera dan tidak akan dilakukan," tukasnya. (Lib/TN1)