Jum`at, 22 November 2024

Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter, Pria Asal Aceh Diadili

Ilustrasi. (Dok: Detik)
Ilustrasi. (Dok: Detik)

SERANG, TitikNOL - Fahruroji, pria asal Aceh, harus rela dirumahkan di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Serang, lantaran terlibat dalam kasus penjualan obat terlarang disalah satu Toko Kosmetik Wilayah Serang, Rabu (31/7/2019).

Dalam persidangan kasus penjualan obat terlarang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Fahruroji mengaku baru sepekan kerja di Toko Kosmetik milik Airil yang juga warga asal Aceh.

Pria yang juga baru lulus dari salah satu Sekolah Menengah Negeri (SMAN) Aceh itu, mengaku menerima seribu butir pil jenis eximer dan tramadol dati sales obat untuk diperjualbelikan atas perintah bosnya yakni Airil.

"Sehari-hari jual kosmetik, tokonya bukan apotik. Saya kerja baru satu minggu di situ sampai akhirnya disidang," jawabnya saat ditanya Ketua Majelis Hakim Ramdes.

Dikatakan Fahruroji, dari seribu butir pil tersebut dikemas dalam plastik. Masing-masing plastik berisi delapan butir tramadol HCF atau tramadol polos dengan harga Rp15 ribu per plastik.

"1000 butir, tramadol hcf, tramadol polos sama eximer. Dikemas ke plastik, satu bungkus itu dijual Rp15 ribu, isinya ada 8 butir. Kalau eximer satu tablet Rp40 ribu," terangnya.

Ia pun tidak mengetahui keuntungan yang diraup dalam penjualan obat perplastik atau paket. Yang pasti, Fahruroji menerima upah Rp35 ribu hingga Rp40 ribu dalam sehari.

Menurutnya, obat-obat itu selalu tersimpan rapi di etalase toko. Sementara, konsumen yang paling sering mengunjungi dan membeli obat tersebut didominasi oleh tukang ojek dan anak punk.

"Saya cuma jual aja, harganya ditentukan Airil. Paling sering itu dijual ke Tukang Ojek sama anak punk," ujarnya.

Dalam pernyataannya, Fahruroji mengaku tidak memiliki hubungan saudara dengan Airil. Ia kenal berkat rekannya di Aceh melalui sambungan telepon seluler. Tidak butuh waktu yang lama, Airil pun mengajak Fahruroji untuk bekerja di tokonya.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal penggunaan obat, ia pun tidak menampik bahwa pernah mengkonsumsi obat tramadol polos untuk menghilangkan penatnya.

"Pernah pake bu, pake tramadol 1 butir. Rasanya ngeplay yang mulia," ungkapnya.

Sementara itu, Fahruroji ditangkap pihak kepolisian pada pertengahan bulan Februari tahun 2019 atas dugaan penjualan obat tanpa resep dari medis. Sedangkan hingga kini pemilik toko kosmetik Airil masih dalam daftar pencarian orang (DPO). (Son/TN1)

Komentar