Selasa, 8 Oktober 2024

Awasi Peredaran Obat Keras Dinkes Kota Serang Pantau Apotek

Ilustrasi. (Dok: Detik)
Ilustrasi. (Dok: Detik)

SERANG, TitikNOL - Dinas Kesehatan Kota Serang pantau seluruh apotek di wilayah Kota Serang. Pengawasan dilakukan sampai Desember mendatang untuk menghindari adanya peredaran obat keras terlarang seperti Hxyemer, Tramadol danl lainnya.

Kepala Bidang Kesediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan, dan Minuman Dinas Kesehatan Kota Serang Sudirman mengatakan, pengawasan apotek dilakukan untuk meyakinkan bahwa apotek tidak menjual obat-obatan terlarang, terutama obat-obatan yang tidak terdaftar dalam Balai Pengawasan Obat Makanan (BPOM).

"Untuk antispasi khawatir apotek menjual obat terlarang atau obat-obat yang di luar yang direkomendasikan Kemenkes atau BPOM," kata Sudirman, Jumat (19/11/2021).

Sudirman menyatakan, sampai saat ini Dinas Kesehatan Kota Serang baru menemukan ada 80 apotek yang berizin. Sementara apotek yang lain belum diketahui legalitasnya karena masih disisir.

"Pengawasan ini menurutnya bagian dari pembinaan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Serang. Pembinaan ini dilakukan secara cuma-cuma tanpa ada biaya serupiah pun," ungkapnya.

Selain itu, apotek yang menjual obat keras misalkan mengandung psikotropika maka harus dengan resep dokter. Tanpa adanya resep dokter, maka hal itu merupakan sebuah pelanggaran. Maka peran apoteker sebagai penjaga gawang apotek.

Dan Pengawasan dilakukan sesuai dalam Peraturan Menteri Kesehatan, apotek wajib digawangi oleh seorang apoteker. Dimana apoteker adalah orang yang memiliki ijazah sarjana atau Strata 1 (S1). Bila ada apoteker yang bekerja di dua apotek, maka bisa disebut sebagai melanggar aturan.

"Pengelola apotek tidak boleh asisten apoteker lulusan D3 karena tidak memiliki keterampilan dan keahlian dalam meracik obat. Sebab tugas meracik obat afalah tugad apoteker. Bahkan tugas meracik obat tidak dapat dilakukan oleh dokter," tegasnya. (Gat/TN2)

Komentar