JAKARTA, TitikNOL - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta agar pemerintah memperbaiki regulator soal pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi dalam sektor korporasi, berdasarkan aturan internasional.
"Pemerintah harus memangkas gap keinginan UNCAC (United Nations Conventions Against Corruption) dengan aturan di dalam negeri," ujar Agus dalam pidatonya di acara Internasional Business Integrity Conference (IBIC) 2016, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Agus menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi UNCAC yang diimplementasikan menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC. Sehingga, dalam pasal 12 UNCAC. Negara yang sudah ratifikasi harus patuh dalam melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi di sektor swasta. Kemudian, dalam pasal 16, ditegaskan pihak swasta dilarang memberikan suap kepada pejabat publik.
"Jadi, berkaca pada UU Tindak Pidana Korupsi, kewenangan KPK dalam penindakan korupsi di sektor swasta masih terbatas. Kondisi itu berbeda dengan lembaga antirasuah di negara lain, beda dengan di Malaysia atau Singapura, tanpa ada kerugian negaranya bisa dieksekusi," ucap Agus. (Bara/Rif)