LEBAK, TitikNOL – ASD (52), warga Kampung Kebo Kelapa, Desa Desa, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, diamakan pihak Kepolisian Satreskrim Polres Lebak. ASD adalah calo CPNS yang menjalankan aksinya di tahun 2019 lalu.
ASD berhasil memperdaya korbannya bernama Rohadi (55), seorang petani warga Kampung Sangiang, Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja. Korban pun sempat kehilangan uang dengan total Rp321 juta.
Dikatakan Indik Rusmono, Kasatreskrim Polres Lebak, uang yang diambil pelaku dari korban diserahkan dalam beberapa kali transaksi. Jika ditotal, sekitar Rp321 juta yang yang sudah diambil pelaku dari korban.
Dijelaskan Indik, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengenal penjabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebak. Pelaku pun meyakinkan kepada korban bisa memasukannya PNS.
"Modus yang dilakukan pelaku, mengaku mengenal pegawai BKD yang bisa memasukan atau meloloskan tes CPNS dan mengaku memiliki jatah untuk satu orang dimasukkan PNS," kata Kasatreskrim Polres Lebak ini kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Namun lanjut Indik Rusmono, pelaku menyebut untuk sementara anak korban hanya bisa diterima masuk honor daerah, karena tes CPNS masih menunggu pembukaan di tahun 2019. Untuk masuk sebagai honorer, pelaku pun meminta uang Rp16 juta kepada korban.
"Korban sempat bertanya kepada pelaku bisa nggak masukin PNS, terus kalau seandainya ada kegagalan atau tidak diterima uangnya bisa kembali nggak. Pada saat itu pelaku menjawab, bahwa apabila tidak diterima maka uang tersebut akan dikembalikan 100 persen utuh," terang Indik Rusmono.
"Pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk mencari keuntungan yang mana uang milik korban yang telah disetorkan ke pelaku di pergunakan pelaku untuk membayar hutang dan dipergunakan untuk foya-foya," imbuh Kasatreskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Zal/Gun/TN1)