SERANG, TitikNOL – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membekuk pasangaan suami Istri, Ismet (24) dan Olga (22), pelaku pembobol toko sepatu yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukmajaya, Kota Cilegon pada Rabu (5/10/2016) lalu. Selain mengamankan kedua pelaku utama, petugas juga berhasil membekuk kawanan pelaku lainnya yakni Pendi (23), Yani (21), Isobar (22).
Direktur Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Aldrian Hutabarat mengatakan, setelah melakukan penyelidikan selama dua minggu, pihaknya berhasil membekuk lima pelaku pencurian dengan pemberatan.
"Sebelum beraksi, para pelaku ini sudah melakukan pengintaian. Setelah dirasa aman, menjelang subuh sekitar pukul 03.30 WIB mereka beraksi," kata Aldrian kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (27/10/2016).
Aldrian menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kawanan pelaku ini dengan cara membobol toko menggunakan linggis dan kunci sok yang sudah dipersiapkan. Setelah oleh berhasil masuk, empat pelaku langsung membawa barang-barang yang ada di dalam toko perlengkapan outdor tersebut ke dalam kendaraan.
"Dari dalam toko, pelaku berhasil mengambil brangkas berisikan uang Rp12 juta serta tas, sepatu, jaket, sendal, dompet dan barang-barang lainnya yang kerugiannya masih kami hitung," jelasnya.
Aldrian menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam serta masih melakukan pengejaran kepada lima pelaku lainnya yang maish belum tertangkap. Namund emikian, pihaknya mengaku sudah mengantongi identitas para pelaku yang maish buron.
Sementara, Olga, salah satu pelaku pencurian yang bekerja sebagai pelayan kafe di Cilegon, mengaku bahwa aksi pencurian tidak direncanakan olehnya. Dirinya mengaku diajak suaminya pergi usai dirinya pulang kerja.
"Pulang kerja saya diajak sama suami, diajak nongkrong, engga tahu kalau mau kaya gitu (maling)," elaknya.
Olga pun mengaku hanya ditugaskan mengawasi kondisi luar toko, saat suami dan rekannya melakukan aksi pencurian. Dirinya juga mengaku hanya mendapat uang Rp300 ribu serta tas, sendal dan jaket.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Meghat/red)