SERANG, TitikNOL - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten sudah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung, Kota Tangerang senilai Rp 23,42 miliar.
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah membenarkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan hasil perhitungan BPK Perwakilan Banten. Dalam kasus tersebut nilai kerugian negara yang resmi diterima Polda Banten dari BPK Perwakilan Banten mencapai Rp12.084.783 miliar.
"Kerugiannya sudah keluar dari BPK, kerugiannya sudah ada sebagian yang dikembalikan," kata Nurullah saat dihubungi wartawan, Senin (7/3/2016).
Sebelumnya, Polda Banten sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten Sutadi, dan dari pihak swasta, Direktur PT Alam Baru Jaya M Kholis. Penyidik sudah melimpahkan berkas keduanya ke Kejaksaan Tinggi Banten, Jumat 4 Maret 2016 yang lalu.
Dalam kasus itu, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (Ras/red)