SERANG, TitikNOL - Sebanyak 24 perusahaan yang ada di wilayah Banten, mendapat penilaian merah dalam melakukan pengolahan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Perusahaan itu tidak taat terhadap peraturan lingkungan hidup, setelah diuji melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Menanggapi hal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengakui, perusahaan yang ada di wilayah Banten parah dan bandel dalam pengelolaan limbah. Hal itu terlihat dari Water treatment setiap perusahaan yang tidak terurus.
"Iya parah memang. Bandel sih perusahaannya. Water treatment nggak diurus. Buangnya sembarangan ke kali, ke muara. Di muara produksi udang, ikan. Udah lama itu, seharusnya ditegakan oleh Departemen Lingkungan, bawa ke pengadilan, ngurus di pengadilan lama," katanya kepada awak media, Senin (18/1/2021).
Ia mengatakan, Pemprov Banten tidak memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan penegakan. Meski demikian, pihaknya telah melaporkan perusahan-perusahan yang tidak taat terhadap peraturan lingkungan hidup.
"Pemprov kan nggak punya apa-apa kewenangannya, paling melaporkan. Kan larinya ke pengadilan itu proses. Kayak Indah Kiat itu buangnya ke kali Ciujung udah berapa kali diukur tingkatnya tinggi. Udah (Pemprov melaporkan)," ujarnya.
Menurutnya, penindakan itu harus melalui proses yang panjang karena masuk dalam ranah pengadilan. Di sisi lain, ada sikap dilematis dalam penindakan pencabutan izin karena akan banyak tenaga kerja yang di PHK.
Namun, orang nomor satu di Banten ini meminta wali kota dan bupati untuk mengawasi terhadap perusahaan yang ada di wilayahnya.
"Bukan pembiaran, nggak ada pembiaran, prosesnya panjang. Bukan keburu, emang udah ada dampaknya, jadi tindakan itu ada prosesnya panjang. Yang bekerjanya lingkungan sekitar, itu yang jadi persoalan juga. Banyak hal. Kalau pengawasannya rutin, kayaknya bisa juga. Tapi siapa yang mau ke kali tiap hari," jelasnya. (Son/TN1)