Sabtu, 23 November 2024

Akhirnya Para Pengusaha MCK Mulai Terima Pembayaran

Ilustrasi MCK. (Dok: Tangselpos)
Ilustrasi MCK. (Dok: Tangselpos)

SERANG, TitikNOL - Para pengusaha yang mengerjakan proyek Mandi Cuci Kakus (MCK) di Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Banten tahun 2015, akhirnya bisa bernafas lega. Itu disebabkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai membayar pekerjaan mereka. 

Sementara ini, Pemprov Banten melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) sudah mengeluarkan uang sebesar Rp2,4 Miliar untuk membayar proyek tersebut.

Uang sebasar Rp2,4 Miliar tersebut, dibayarkan kepada 14 perusahaan. Dengan ini Pemprov Banten masih punya hutang sekitar Rp108 amiliar kepada para puluhan pengusaha lainnya. 

Baca juga: Temui Pengusaha MCK, Rano: DPA dan Pergub Pembayaran Sudah Ditandatangani

Pembayaran dilakukan terhadap pengusaha yang persyaratan administrasinya sudah lengkap.

"Proyek MCK ‎sudah mulai dibayar oleh Pemprov melalui DPPKD. Kemarin satu perusahan sudah ditransfer," kata Kepala DPPKD Banten, Nandi Mulya S, Senin (13/6/2016).

Salah satu  perusahaan yang sudah mendapatkan bayaran adalah  CV Bulan Utama Jaya (BUJ), dengan nilai Rp148 juta, yang membangun MCK di Kp Bayah 2, Blok Dengki, RT/RW 03/06 Desa Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Menurut Nandy, pembayaran telah dilakukan  karena perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan.

Baca juga: Tak Kunjung Dibayar, Puluhan Pengusaha MCK Sita Mobil Gubernur Banten

"DPPKD membayar pekerjaan CV BUJ setelah menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana Daerah) dengan no SP2D‎ : 06676/SDA/LS/30.15/2016," ujarnya.

CV BUJ selaku pihak ketiga telah melampirkan‎ sejumlah persyaratan sehingga SP2D langsung diproses. Persyaratan yang sudah dilengkapi yaitu hasil audit Inspektorat Provinsi Banten, ‎PHO (Provisional Handing Over), resume Kontrak, S‎urat Pernyataan Pertanggungjawaban LS, r‎eferensi Bank yang masih aktif.

Lalu, Faktur Pajak (E-Faktur), ‎SSP PPN dan PPh yang telah diisi, Foto copy kwitansi bermaterai cukup, dilegalisir oleh bendahara pengeluaran, ‎Surat pernyataan pembayaran SPM LS dan Lembar Kontrol Rincian Objek.

"Pembayaran terhadap pihak ketiga baru dilakukan DPPKD bila‎ persyaratan di atas sudah dipenuhi pihak ketiga seperti yang dilakukan CV BUJ," ungkapnya.

Sementara itu,  Kepala DSDAP Provinsi Banten, Iing Suwargi menyampaikan,  total angaran proyek itu sekitar Rp129 Miliar.

Namun pembayarannya tidak bisa dilakukan secara sekaligus karena harus melalui verifikasi berkas terlebih dahulu.  

"Kita sedang verifikasi bersama-sama dengan Inspektorat. Kita tidak bisa kerja sendiri, jadi harus ada kerjasama seluruh pegawai Pemprov," jelasnya. (Meghat/rif)

Komentar