SERANG, TitikNOL – Setelah sebelumnya mendapatakan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Pemerintah Provinsi Banten akhirnya mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) tahun anggaran 2016.
Predikat WTP itu terungkap dalam sidang Paripurna Istimewa tentang Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2016, yang digelar di ruang Paripurna DPRD Banten, Rabu (31/5/2017).
"Dari hasil audit pemerintah provinsi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian," kata salah satu anggota BPK, Ismiatun, saat memberikan sambutan.
Ismi mengatakan, hasil audit BPK perwakilan Banten merupakan hasil kerja profesional dengan menggunakan sistem quality control.
"Saya yakin seyakin-yakinnya. BPK Banten bekerja profesional sudah menggunakan sistem quality control. Jadi saya tidak pernah ragu dan itu adalah kerja profesional," ungkapnya.
Adapun beberapa catatan yang harus dibenahi kata Ismi, yakni persoalan aset di lingkup pemerintah provinsi Banten.
"Ada beberapa catatan memang seperti soal aset, itu yang jadi catatan. Nanti lengkapnya bisa lihat datanya di dewan," pungkasnya. (Gat/red)
Dugaan Korupsi Proyek Jagung, Pemprov Turunkan Satgas Investigasi
Tak Punya Izin, Tower BTS di Curug Disegel
Hati-Hati! Jalan Provinsi Banten Minim Lampu Penerangan
Banten Bersih Korupsi. Rano: Jangan Ulang Kembali Kesalahan Sama
Selama 2018, Petani di Lebak Tanam Jagung di Lahan Seluas 27.000 Hektar
Ini Kata Wagub Banten Soal Dilaporkannya Penggunaan BPO ke Kejati