SERANG, TitikNOL - Penggunaan areal musium Banten di eks Pendopo Gubernur Banten untuk kegiatan komersil yang digagas Banten Indie Clothing, menuai polemik dari sejumlah kalangan.
Pasalnya, kawasan yang berlokasi di dekat Alun-alun Barat, Kota Serang itu, merupakan kawasan musium dan taman budaya yang sejatinya hanya diperbolehkan untuk kegiatan non komersil.
Dikonfrmasi terkait ini, Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Ujang Rafudin menegaskan, areal musium Banten dan taman budaya hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang bernuansa pendidikan, seni dan kebudayaan.
"Kawasan museum dan Taman Budaya digunakan untuk kegiatan yang bernuansa pendidikan. Di dalamnya termasuk kegiatan seni atau budaya," ungkap Ujang belum lama ini.
Namun demikian, Ujang mengaku tidak bisa berbuat banyak dan melakukan pelarangan atas terselenggaranya kegiatan itu, karena pihak panitia sudah melakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan kegiatan.
Dirinya hanya menekankan kepada pihak penyelenggara, agar menjaga kebersihan areal musium dan bertanggunngjawab jika ada kerusakan di areal gedung akibat kegiatan tersebut.
"Karena info sudah tersebar, nggak perlu dibubarkan, teruskan saja. Yang penting bisa menjaga kebersihan dan ketertiban," tukasnya.
Seperti diketahui, Banten Indie Clothing akan mengadakan kegiatan di Areal Musium Banten dengan tema "Kampoeng Ramadhan 2018". Dalam kegiatan itu, para pemilik distro di Banten dan luar Banten akan menjual pakaian yang mereka buat sendiri. (Tolib/TN1)