SERANG, TitikNOL - Komisi V DPRD Banten menilai selama ini dana corporate social responsibility (CSR) di Banten masih terbatas pada sisi kemanusiaan atau sekedah. Sedangkan, pada sisi pembangunan Banten dari dana CSR belum terlihat.
Menurut Sekretaris Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan, sekitar 1.800 perusahaan skala besar di Banten. Komisi V mendorong Pemprov Banten mengaudit CSR perusahaan, agar lebih efektif dan bermanfaat bagi pembangunan Banten.
"Potensi CSR cukup tinggi. Namun masih berupa charity dan filantropi. Padahal secara konseptual, CSR dapat menjadi sumber daya pembangunan Banten yang mampu mengisi pos yang tidak mampu dimasukin APBD," ujarnya, kepada wartawan, Minggu (12/2/2017).
Ia mengungkapkan, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) telah diatur undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (PT) dan peraturan pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan PT. Kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggungjawan Sosial Perusahan.
"Sejumlah aturan itu bisa dijadikan payung hukum untuk mengoptimalisakn CSR dalam pembangunan Banten. Kalau CSR hanya buat beli sembako atau beli bahan habis pakai seperti selama ini terjadi," tukasnya.
Komisi V ingin memastikan implementasi peraturan CSR sesuai aturan. "Kami mendorong pemprov melakukan audit CSR. Perusahaan wajib melakukan pelaporan pelaksanaan CSR sesuai amanat perda," tambahnya.
Saat ini, kata dia, Komisi V sedang menjajaki Sucofindo untuk kerjasama untuk audit CSR. "Mereka punya tools untuk audit CSR. Bahkan perusahaan bisa mendapatkan ISO 2600 sebagai pedoman baru pelaksanaan CSR," ungkap politisi Golkar ini.
Pihaknya berencana memanggil Bappeda, Dinsos, Disnakertrans, dan Sucofindo pekan depan. "Semua pihak bisa bekerja sama dan dipayungi MoU atau kesepahaman untuk dapat mengoptimalkan CSR," ujarnya.
Sementara, menurut Kepala Bappeda Banten Hudaya Latuconsina menilai permintaan audit CSR terhadap perusahaan sah-sah saja sepanjang audit berkaitan dengan penyelenggaraan atau penyalurannya.
"Boleh, karena memang DPRD punya kewenangan dan peran untuk kontrol itu. Tapi saya tidak terlalu yakin, karena selama ini kan pemerintah belum pernah lakukan," katanya. (Kuk/Rif)