LEBAK, TitikNOL - Pembangunan Jalan yang bersumber dari dana desa tahun 2017 di Desa Pasirbitung, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak sepanjang 1.450 meter, terindikasi dikorupsi oleh sejumlah oknum.
Pasalnya, pembangunan jalan yang terbagi dua titik lokasi jalan dengan panjang masing-masing 650 meter dan 800 meter ini, dilakukan secara asal-asalan dan diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dikatakan Jumar Winandar, pengurus Lembaga Front Pendamping Rakyat Kabupaten Lebak, pembangunan Jalan Lapen di Desa Pasirbitung kondisinya sudah kembali rusak.
Sebagian jalan yang sudah rampung dikerjakan dengan menggunakan dana desa tahap pertama, banyak terlihat tumbuhan rumput yang berada di tengah jalan. Bahkan beberapa bagian jalan sudah terlihat amblas.
"Di beberapa bagian jalan banyak aspal lapen yang digunakan sudah terkelupas dan amblas. Kami menduga hal itu terjadi karena proyek jalan yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa itu tidak sesuai RAB dan asal jadi," ujar Jumar kepada TitikNOL, Selasa (12/9/2017).
Ditegaskan Jumar, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui secara pasti besaran dana desa yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan lapen tersebut.
"Besaran anggaran pembangunannya kami belum tahu pasti berapa nilainya, FPR akan mencari tahu dan melakukan investigasi mendalam soal pembangunan jalan lapen itu. Kami menilai pembangunan jalan itu berbau korupsi dari anggaran dana desa untuk membiayai pekerjaan fisik infrastruktur," beber Jumar.
Terpisah, Eman Kepala Desa Pasirbitung, Kecamatan Bojongmanik saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi, belum merespons. (Gun/red)