Jum`at, 22 November 2024

Hindari Pungli Pemprov Banten Ajak Pelaku Usaha Urus Dokumen Lingkungan Via Amdalnet

SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi Banten terus berkomitmen pada transparansi dan efektifitas pelayanan investasi. Salah satunya dengan program kemudahan proses persetujuan lingkungan melalui sistem online dalam Amdalnet yang bisa diakses di portal resmi milik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, saat dirinya sambutan dalam acara sosialisasi persetujuan lingkungan melalui sistem informasi Amdalnet, yang digelar di aula kantor dinasnya.

“Hari ini kami melakukan sosialisasi kepada para pemrakarsa (pelaku usaha, red) dan konsultan tentang penggunaan sistem informasi online ini, dengan tujuan agar proses peralihan dari pelayanan manual ke pelayanan online dapat dilakukan percepatan dalam rangka mendukung peningkatanan investasi, penyediaan lapangan kerja, sekaligus dengan penguatan perlindungan lingkungan hidup," kata Wawan, Rabu (05/06/2024).

Wawan menuturkan sosialisasi kepada puluhan perusahaan yang ada di Banten kali ini, merupakan upaya untuk meningkatkan transparansi, yang dinilai mampu menghindari potensi kolusi atau penyimpangan lainnya. Sekaligus, lanjutnya, masyarakat dan pelaku usaha bisa ikut memantau kinerja layanan di setiap prosesnya.

"Melalui sistem informasi online ini juga untuk meminimalisir adanya interaksi langsung. Dengan minimnya hal tersebut diharapkan tidak ada lagi peluang pihak yang memanfaatkan situasi bertindak menjadi calo yang menghubungkan antara pihak pemrakarsa dan pihak konsultan," ujarnya.

Dia menjelaskan, saat penyusunan dokumen lingkungan, pelaku usaha mempunyai kebebasan untuk memilih konsultan lingkungan yang diinginkan. Caranya yakni melihat daftar lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal melalui tautan website amndalnet.kemenlhk.go.id

"Pemrakarsa dan konsultan nantinya bisa mengakses langsung jadwal pelaksanaan sidang pembahasan dokumen lingkungan dengan pakar dan instansi terkait. Harus dihindari menggunakan pihak perantara. Sesuai dengan ketentuan yang ada, rapat pembahasan dokumen lingkungan harus diselenggarakan dengan standar yang tinggi untuk memastikan integritas proses," tutur Wawan.

Kemudian pemrakarsa dan konsultan diberi keleluasaan untuk mengatur pelaksanaan sidang, termasuk pemilihan pakar, penyediaan konsumsi, dan penentuan tempat, dengan syarat bahwa semua kaidah ilmiah dalam pembahasan dokumen lingkungan terpenuhi. Ini merupakan solusi untuk mengikis potensi kolusi petugas dengan konsultan.

“Kepada pelaku usaha tidak perlu khawatir untuk memilih konsultan manapun, karena DLHK tidak pernah menolak atau mempersulit konsultan manapun yang memfasilitasi pemrakarsa, asal konsultan tersebut memenuhi persyaratan kompetensi sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Namun jika pemrakarsa belum menerapkan prinsip pasar bebas dan persaingan sehat, maka sulit memperoleh harga terbaik dalam memilih konsultan. Mekanisme ini adalah murni mekanisme pasar biasa dalam jasa konsultansi yang sepenuhnya menjadi otoritas pengguna jasa dengan penyedia jasa bersama asosiasi yang menaungi para konsultan.

"Hal ini penting untuk diterapkan, agar tidak ada sangkaan adanya biaya-biaya siluman, karena pembiayaan sudah didasarkan kepada standar satuan harga yang berlaku. Kami ingin memastikan tidak ada sangkaan negatif terhadap proses pembahasan dokumen, karena aspek transparansi sudah dilakukan, tinggal para pihak menerapkan prinsip-prinsip pengadaan jasa konsultansi dan mengikuti proses yang sudah disajikan dalam Amdalnet dengan disiplin," tegasnya.

Dirinya berujar DLHK Banten hingga kini terus berupaya untuk menjadi contoh dalam praktik perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang baik dan bertanggung jawab. “Kami juga ingin menjelaskan terkait informasi biaya penyusunan dokumen lingkungan yang dilakukan konsultan agar tidak terjadi salah pemahaman. Bahwa biaya penyusunan dokumen lingkungan oleh konsultan, bukanlah biaya pengurusan persetujuan lingkungan di DLHK," katanya.

Sebab penyusunan dokumen lingkungan dan penerbitan persetujuan lingkungan adalah dua hal yang berbeda. Dijelaskan Wawan, dokumen lingkungan merupakan tanggung jawab pemrakarsa dibantu dengan konsultan lingkungan. Setelah disusun, dokumen lingkungan tersebut dibahas dan diuji oleh pakar dan instansi terkait dalam mekanisme sidang ilmiah.

Apabila sudah layak secara tata ruang, lingkungan, ekonomi dan sosial, maka pemerintah melalui dinas lingkungan hidup di kabupaten/kota, provinsi KemenLHK, sesuai kewenangannya dapat menerbitkan persetujuan lingkungan yang diintegrasikan dengan perizinan berusaha.

Dalam proses penyusunan dokumen lingkungan terdapat tahapan yang harus ditempuh, sehingga hal ini berkaitan dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pemrakarsa sesuai kontrak sekepakatan dengan konsultan yang ditunjuk pemrakarsa. Adapun pembiayaan yang diperlukan konsultan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan, terutama AMDAL antara lain : Honorarium Tim Penyusun dokumen lingkungan terutama amdal yang terdiri dari para ahli dan pakar bersertifikat yang ditugaskan oleh konsultan, konsultasi publik dan pengumuman koran, Survey Lapangan, Analisis Laboratorium.

Pengumpulan data primer dan sekunder, Sidang pembahasan dokumen di tim teknis maupun tim komisi, perbanyakan serta pencetakan dokumen, Koordinasi juga diskusi antara tim penyusun dan pemrakarsa. Semakin komplek kajian yang dilakukan, maka akan semakin banyak data yang harus diambil. Sama juga dengan banyak jenis kepakaran yang harus dilibatkan, sehingga bisa menyebabkan variasi biaya yang berbeda-beda antar jenis usaha dan lokasi.

“Tahapan-tahapan penyusunan dokumen lingkungan itulah yang harus dilakukan pemrakarsa dengan dibantu konsultannya yang tentu saja memerlukan pembiayaan dan biaya serta ruang lingkup pekerjaan adalah kesepakatan kedua belah pihak, pemrakarsa dan konsultan. DLHK tidak terlibat didalamnya”, demikian penegasan dari Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan

Kendati demikian, dia mengaku jika memiliki persetujuan lingkungan belum menjamin pemrakarsa akan baik dalam mengelola dampak lingkungan ketika sudah melakukan kegiatan operasional. Sebab, persetujuan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL) baru tahap perencanaan yang mencatat janji dari pemrakarsa kepada lingkungan. Penilaian baik dan tidaknya ditentukan oleh pemrakarsa dalam melakukan implementasi persetujuan lingkungan.

Pemrakarsa harus bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan, jika tidak sesuai dengan komitmen yang sudah dicatat dalam dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan yang diberikan pemerintah. Pada tahap implementasi, DLHK Banten akan mengawasi pelaksanaan komitmen yang tercantum dalam persetujuan lingkungan yang sudah diterbitkan. Jika teridentifikasi adanya pelanggaran, maka akan dilakukan penerapan sanksi sesuai ketetentuan yang berlaku.

"Dalam rangka menjamin komitmen pemrakarsa kepada lingkungan dapat direalisasikan dengan taat, DLHK akan terus melakukan penguatan pengawasan kepada pemrakarsa. Diantaranya dengan melakukan pengawasan terpadu melalui sistem OSS (online single submission, red). Pemrakarsa yang belum taat melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan akan dijatuhkan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi teguran tertulis, sanksi paksaan pemerintah, bahkan apabila pelanggarannya belum juga diperbaiki, DLHK akan memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP Provinsi Banten untuk menjatuhkan sanksi pembekuan izin," pungkasnya.

Diketahui sanksi pembekuan izin tersebut, bisa berakibat pencabutan izin apabila pemrakarsa belum juga melakukan perbaikan. Kewenangan pemberian sanksi ini bisa dilakukan DLHK Banten kepada pemrakarsa yang izinnya diterbitkan DPMPTSP Provinsi Banten atas nama Gubernur Banten, sedangkan yang izinnya diterbitkan oleh Menteri, Bupati atau Walikota menjadi kewenangan Kementrian LHK atau pemerintah kabupaten/kota.

Untuk meningkatkan penguatan pengawasan lingkungan hidup, memerlukan adanya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Saat ini DLHK Banten bersama BKD sedang mengusulkan pengangkatan PPLH Daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan PPLHD sesuai kewenangan provinsi. Agar provinsi tidak selalu tergantung kepada bantuan PPLH dari Kementrian LHK maupun PPLHD kabupaten/kota. Keberadaan PPLH ini penting, karena kalau bukan PPLH yang melakukan pengawasan, ketika dibutuhkan tindakan hukum dalam penegakan ketaatan, bisa berakibat produk-produk yang dihasilkannya akan lemah kekuatan hukumnya, yang menyebabkan penegakan ketaatan akan mengalami hambatan.

Pengangkatan PPLH dapat diusulkan dari PNS yang sudah ada, atau apabila dimungkinkan, DLHK juga sudah mengusulkan kepada BKD untuk melakukan pengadaan PPLH dari CPNS. Hal ini sesuai amanat dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang kewajiban pelestarian lingkungan hidup.

Komentar