Jum`at, 22 November 2024

Jadi Kawasan Industri, Kota Cilegon Minim Alat Pemantau Kualitas Udara

Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon menggelar Sosialisasi Kebijakan dan Pengembangan Sitem Pemantau Udara di Hotel Mangku Putra. (Foto: TitikNOL)
Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon menggelar Sosialisasi Kebijakan dan Pengembangan Sitem Pemantau Udara di Hotel Mangku Putra. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Kota Cilegon yang merupakan kawasan industri padat modal, perlu didukung oleh alat pemantau kualitas udara untuk memastikan polusi udara di lingkungan industri itu baik atau tidak.

Namun ironisnya, saat ini Kota Cilegon hanya memiliki dua alat pemantau kualitas udara yang terpasang.

Informasi yang diperoleh, dua alat pemantau kualitas udara itu terpasang di Simpang Tiga dan Ciwandan. Adapun rencananya pada April 2018 mendatang alat pemantau kualitas udara akan dipasang di Merak.

Perlu diketahui, wilayah Ciwandan dan Merak merupakan daerah padat industri. Berbagai macam pabrik berdiri hingga pencemaran udara yang dihasilkan oleh pabrik dan harus dipantau.

Menurut kajian Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, pemasangan alat pemantau kualitas udara idealnya berada di tujuh titik.

Hanya saja, berbagai kendala mulai dari tidak adanya anggaran yang akhirnya menyebabkan tidak terpasangnya alat yang bisa mendeteksi kualitas udara di Kota Cilegon.

"Kalau untuk hasil kadar polusinya secara umum masih bagus bahkan yang di Ciwandan yang tadi diperkirakan jelek alhamdulillah masih kondisinya hijau, hanya saja di waktu tertentu ada kondisi di atas baku mutu,‎" kata Kepala Bidang Pengendalian Sampah dan Limbah B3 Mochammad Teddy Soeganda kepada wartawan, usai acara Sosialisasi Kebijakan dan Pengembangan Sitem Pemantau Udara di Hotel Mangku Putra, Rabu (21/3/2018).

Meski kualitas udara di Ciwandan terkadang di atas baku mutu, tapi pemerintah belum melakukan kajian mendalam terhadap pencemaran udara di beberapa tempat.

‎Sementara itu, Kasubdit Pemantauan Kualitas Udara Ambien Direktorat Pengendalin Pencemaran Udara ‎Kementrian LHK, Djurit Teguh Prakoso‎ mengatakan, industri yang ada di Kota Cilegon harus peduli terhadap pencemaran udara yang dihasilkan lewat cerobong asap masing-masing industri.

Diungkapkannya, industri salah satu kontributor pencemar udara. Untuk itu, ia berharap industri mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

‎"Industri ini kan salah satu kontributor pencemar udara, jadi mereka harus aware terhadap peraturan-peraturan terus kemudian yang kita sampaikan ini kan untuk mempermudah semua jika adanya alat, membaca memonitor,‎" ungkapnya. (Ardi/TN1)

Komentar