SERANG, TitikNOL - Kapolri Jendral Idham Azis, mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona.
Maklumat ini dikeluarkan, atas kondisi wabah virus Corona atau Covid 19 semakin cepat menyebar di beberapa daerah dan melonjaknya warga yang positif.
Diketahui, data di Kota Serang Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 14 dan dua Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Mengutip dalam point 2 huruf a, Senin, (23/03/2020), maklumat itu menyebutkan bahwa tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Kemudian dalam point 3, maklumat menegaskan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sering menghadiri undangan kegiatan yang membuat kerumunan banyak orang, Wali Kota Serang Syafrudin mengaku belum membaca maklumat Kapolri. Namun yang jelas, Pemerintah Kota (Pemkot) telah menginformasikan kepada masyarakat agar tidak lagi mengadakan kerumunan massa.
"Saya belum baca. Mudah-mudahan dalam waktu tiga hari ini Isra Mi’raj Kota Serang sudah selesai dan kami sudah menginformasikan kepada masyarakat tidak lagi mengadakan kerumunan massa,” katanya kepada awak media.
Baca juga: Virus Corona, Syafrudin: Masyarakat Tidak Usah Resah, Penyakit Datangnya dari Allah
Menurutnya, masyarakat masih melaksanakan kegiatan keagamaan lantaran terlanjur menyebar surat undangan. Orang nomor satu di Kota Serang itu menengaskan, bahwa dalam waktu tiga hari kedepan tidak ada lagi kegiatan yang menimbulkan banyak orang di Kota Serang.
"Tiga hari lagi akan tidak ada. Karena ini sudah terlanjur sudah membuat undangan dan sebagainya,” paparnya. (Son/TN1)