LEBAK, TitikNOL – Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan (Dindikbud) Provinsi Banten wilayah Kabupaten Lebak, menegaskan tidak ada intervensi yang dilakukan oleh jajaran di KCD Lebak terkait proses pengadaan barang dan jasa pada program Biaya Operasional Sekolah (BOS) afirmasi dan BOS kinerja.
Dikatakan Kepala KCD Dindikbud wilayah Lebak Sirojudin, selama ini penggunaan anggaran yang bersumber dari BOS afirmasi dan BOS kinerja sudah sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya, termasuk soal penentuan pihak ketiga selaku penyedia barang.
Untuk soal pengadaannya juga kata Sirojudin, sudah melalui Siplah atau sistem informasi pengadaan sekolah dan operatornya ada di sekolah. Penyedia barang kata Sirojudin tidak berhubungan langsung dengan KCD, namun terhubung langsung ke operator sekolah.
“Vendornya juga (pihak ketiga, red) sudah terverifikasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, makanya tidak boleh asal vendor. Harus sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan ole pusat,” jelas Sirojudin saat dihubungi wartawan, Selasa (22/9/2020).
Namun demikian lanjut Sirojudin, karena bagian dari sistem organisasi birokrasi, semua pihak mulai dari Dinas Pendidikan, KCD dan sekolah ada tanggungjawab masing-masing dalam memantau prosesnya berjalan dengan baik. Terlebih dirinya selaku KCD bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Meski demikian, sekolah tidak bisa jalan sendiri, kami dari KCD tidak bisa jalan sendiri termasuk juga Dinas Pendidikan provinsi. Intinya semua ada peran dan tanggungjawab masing-masing dalam memantau berjalannya proses penggunaan anggaran BOS sesuai dengan Juklak dan Juknis,” tegasnya.
Sirojudin pun menegaskan, tidak ada intervensi apapun yang dilakukan oleh pihaknya juga pihak Dinas Pendidikan dan pihak sekolah, terkait penentuan pihak ketiga yang menjadi mitra pengadaan.
“Saya melakukan intervensi hanya dalam hal pembinaan, pendampingan dan pengawasan. Ha itu harus saya lakukan agar semuanya berjalan sesuai dengan Juknis,” imbuhnya.
Terpisah, mantan Plt Kepala Sekolah SMA Cikulur Dudi Wahyudi menjelaskan, penggunaan dana BOS afirmasi dan BOS kinerja sudah sesuai dengan prosedur. Menurut Dudi, tahapan sudah diatur dalam Juklak dan Juknis.
“Tahapannya dari Siplah, kemudian pemesanan oleh kita dan adanya pembandingan harga dan melihat spek lalu lakukan pemesanan. Tidak ada yang mengarahkan. Kita selalu kordinasi dengan KCD, Kepsek lainnya dan Inspektorat,” tukasnya.
Sebelumnya, penggunaan dana BOS afirmasi dan BOS kinerja dituding adanya dugaan intervensi dan kongkalikong dari pihak terkait dan adanya arahan dari pihak dinas kepada pihak ketiga yang menjadi penyedia barang.
Namun belakangan, tudingan itu dianggap tidak berdasar, karena tidak ada bukti adanya keterlibatan pihak terkait yang mengarahkan pihak penyedia barang. (TN1)