JAKARTA, TitikNOL - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan ketidak setujuan keinginan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menurut Mahfud, revisi PP itu akan mempermudah narapidana dengan kejahatan luar biasa untuk mendapatkan remisi.
Ia orang termasuk yang tidak setuju kalau ada upaya keringanan terhadap koruptor. "Memang ada yang berpendapat napi itu diperlakukan sama, tetapi di dunia internasional pun pidana tertentu memang di bedakan hukumannya maupun fasilitas-fasilitasnya. Seperti koruptor, narkoba, terorisme, itu dimana-mana di seluruh negara dianggap kejahatan berbahaya," ujar Mahfud MD di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Lanjutnya, penghapusan status Justice Collaborator (JC) dalam tindak pidana korupsi juga tidak tepat. Alasannya, kasus tindak pidana korupsi berbeda dengan tindak pidana lainnya.
"Kalau yang lain, misalnya begitu direvisi secara rutin karena berkelakuan baik, diberi kesempatan untuk segera melakukan sosialisasi di tengah masyarakat. Nah kalau korupsi itu tidak, jadi kalau menurut saya itu kemunduran kalau ada pemikiran menghapus JC," ucapnya.
Tak hanya itu, mantan Menkumham era Presiden Gusdur ini juga menyoroti perlakuan istimewa bagi para narapidana korupsi di lembaga permasyarakatan. Seharusnya, napi-napi korupsi ini diperlakukan secara ketat karena merupakan tindakan pidana luar biasa.
Bagi dirinya, koruptor itu justru harus diperberat hukumannya juga tidak boleh diistimewakan karena banyak uang, boleh keluar malam. Saat ini, masih banyak isu-isu koruptor si A si B keluar makan di restoran.
"Itu masih banyak yang begitu itu. Nah itu justru harus diperketat, jadi tidak boleh lagi buka kantor di penjara. Ada lho informasi seakan-akan dia pimpinan daerah lalu menerima tamu dari kadis pejabat pejabat daerah, kepala daerah untuk menerima laporan dan menyetor. Itu supaya diawasi," ungkapnya.(Bara/rif)