Jum`at, 22 November 2024

Ombudsman: Standar Pelayanan Publik, Kota Serang Tiga Tahun Zona Kuning

Kepadal Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan. (Foto: TitikNOL)
Kepadal Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Dari hasil survei tentang Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan lembaga Ombudsman RI perwakilan Banten terhadap Kota serang, hasilnya menyebut Pemerintah Kota Serang masih masuk pada zona kuning.

Hal tersebut terungkap, saat Ombudsman RI perwakilan Banten mendatangi kantor Wali Kota Serang dan bertemu Syafrudin untuk menyampaikan hasil survei tersebut, Senin (24/2/2020).

Kepadal Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan, dari enam kabupaten/kota di Banten masuk dalam zona kuning kepatuhan standar pelayanan publik, yaitu Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Serang.

“Zona hijau itu ada Kota Tangerang, Tangsel Dan Kabupaten Tangerang. Zona kuning, Kabupaten Lebak, Pandeglang Dan Kota Serang, jadi masuk yang zona kuning ada tiga,” kata Dedy ditemui di Kantor Pemkot Serang.

Dedy menjelaskan, dari hasil penilaian tingkat kepatuhan pemerintah kabupaten/kota terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009, menandakan masih sedang atau masih banyak yang belum terpenuhi.

“Standar pelayanan yang harus dipenuhi misal seperti produk pelayanan, jenis pelayanan, persyaratan, biaya, jangka waktu, informasi prosedur, sarana pengaduan, tata caranya, sarana kepuasan pengguna pelayanan, pelayanan untuk orang berkebutuhan khusus (Difabel), sarana pelayanan toilet, meja ruang tunggu dan sebagainya, itu indikator yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Kota Serang lanjut Dedy, dari semuanya ada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Serang, yang masih zona kuning dan merah, diantaranya DPMPTSP, Disdukcapil, Kebsbangpol Linmas, Disnakertrans, Dinas Pertanian, Dinas Perdagang dan Dinas Sosial.

“DPMPTSP pelayana terpadu masih merah, Dinas Sosial juga merah, Kesbangpol merah, Disnakertrans merah, jadi gabungan dari semua rata rata kuning harus tentu ini harus ada kerjasama dari semua OPD. Kota Serang sudah tiga tahun terakhir masih kuning, 2017,2018, 2019 padahal nilainya sedikit lagi,” lanjutnya.

Dari semua itu, Ombudsman RI Perwakilan Banten juga memberikan catatan khusunya saran berkebutuhan khusu yang memang menjadi besar.

”Berkebutuhan khusus ini karena infrastrukur yah apa karena memang pengganggaran yang membutuhkan biaya besar. Karena tidak ada kursi roda, ruang ibu menyusui itu perlu. Saat ini Kota Serang di angka 78,35 sedikiti lagi menuju zoan hijau,” tukasnya. (Gat/TN1)

Komentar