Serang, TitikNOL - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang juga mengatur peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi, saat ini sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hal tersebut tak membuat pemerintah daerah menyetop persiapan peralihan tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten Rukman Teddy mengatakan, pihaknya tetap fokus pada Undang-undang No. 23/2014 tersebut. Menurutnya, adanya uji materi yang ditempuh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini terhadap Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dan Lampiran Angka 1 huruf A tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan, tidak membuat daerah kebingungan.
"Kita fokus ke undang-undang, lagipula itu belum ada putusan kan dan undang-undang 23 itu lahir pada 2014, sudah harus diberlakukan pada 2017," kata Rukman, Sabtu (30/7/2016).
Ia menyampaikan, persiapan peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK di provinsi Banten sudah matang. Personel, Pembiayaan, Prasarana dan Dokumentasi (P3D) sudah siap.
"P3D kita sudah siap semua, tinggal bupati/wali kota menyerahkan saja di Oktober nanti," tukasnya.
Bahkan, kata dia, dukungan anggaran pendidikan SMA/SMK di 2017 sudah disampaikan ke Bappeda.
"Anggaran untuk itu sudah disampaikan ke Bappeda, TAPD, responnya baik. Nilainya kita hitung per siswa yaitu Rp 2,4 juta sampai Rp 2,6 juta per tahunnya. Sekitar itu lah, nanti pastinya setelah ketuk palu," pungkasnya.(Kuk/rif)