Selasa, 9 September 2025

Pemkot Akan Tetap Bongkar Pasar Rau Meski Ada Penolakan, Ini Alasannya

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil

SERANG, TitikNOL - Menanggapi adanya penolakan dari sejumlah pedagang dengan alasan memiliki sertifikat hak milik atas bangunan rumah susun, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil akan tetap melanjutkan rencana pembongkaran.


“Kami tegaskan, tidak ada lagi HGB murni. Yang ada hanyalah HGB di atas HPL (Hak Pengelolaan). Jadi, yang dimiliki para pedagang itu sebenarnya bukan hak milik pribadi, melainkan hak atas satuan rumah susun. Ketika HGB selesai, maka otomatis menjadi milik pemerintah daerah,” kata Wahyu, ditemui di Pasar Kepandean, Senin 8 September 2025.


Wahyu menjelaskan saat ini, pengelolaan masih di bawah PT Pesona. Karena itu, ketika pedagang mengaku memiliki sertifikat, sebenarnya itu bukan milik pribadi para pedagang.


“Memang benar ada sertifikat HGB, tetapi itu bukan hak milik pribadi. Itu hak pemerintah daerah. Jika di tengah jalan pemerintah memutus kontrak dengan PT Pesona, itu sah-sah saja karena perjanjiannya memang dengan PT Pesona, bukan dengan pedagang,” sambungnya.


Selain itu, kata Wahyu, Perpanjangan HGB pun bukan atas nama pedagang, melainkan atas nama PT Pesona. Jika para pedagang ingin memperpanjang hak atas satuan rumah susun, harus seizin Wali Kota.


“Namun, karena akan ada pembangunan baru, Wali Kota tidak memperkenankan adanya perpanjangan. Tujuannya supaya aset ini kembali dikuasai pemerintah daerah, sama seperti Pasar Lama atau Pasar Kepandean,” lanjutnya.


Wahyu menegaskan yang perlu dipahami masyarakat adalah pemerintah Kota Serang dalam hal ini perintah Wali Kota Serang Budi Rustandi, ingin pasar Induk Rau ini bangunannya layak sehingga ekonomi para pedagang meningkat


“Perlu dipahami, sertifikat yang ada bukan milik pribadi, melainkan hak atas satuan rumah susun. Silakan diuji secara hukum jika ada yang meragukan. Yang jelas, misi Wali Kota adalah memastikan para pedagang Pasar Rau mendapatkan tempat yang lebih layak setelah pembangunan nanti,” tegas Wahyu.


Selain itu, nantinya para pedagang akan langsung dikelola oleh pemerintah Kota dengan sistem sewa tempat dengan harga yang lebih murah.


“Jika sewanya langsung kepada pemerintah daerah, bukan melalui orang per orang atau perusahaan, maka biayanya akan jauh lebih ringan. Dengan begitu, misi Wali Kota untuk meningkatkan kualitas ekonomi pedagang bisa tercapai. Jadi, jangan sampai ada kesalahpahaman.” pungkasnya.

Komentar