SERANG, TitikNOL – Pemerintah Provinsi Banten berlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten/Kota Tangerang mulai Sabtu (18/4/2020) depan. Pemberlakukan dilakukan setelah Peraturan gubernur (Pergub) rampung diselesaikan.
"Wilayah Tangerang raya barusan kami adakan rapat terbatas dalam rangka penyempurnaan peraturan gubernur akan kami susun draftnya sudah ada. Paling tidak kami mengacu kepada pergub Jakarta dan Jabar karena kehidupan sosial dan mobilitas masyarakatnya sama. Kamis dan Jumat sosialisasi PSBB dan Sabtu mulai berlaku," kata Gubernur Banten Wahidin Halim, ditemui di Rumah Dinas, Senin (13/4/2020).
Menurut Gubernur, dengan dilakukannya PSBB di Wilayah Tangerang Raya, dirarapkan adanya kesadaran masyarakat. Hal itu mengingat masih banyaknya masyarakat tidak pakai masker dan melakukan sosial distancing dengan benar.
"Di stasiun penuh, halte penuh, dari beberapa lokasi masih banyak, belum ada kesadaran. Tadi saya bilang, Pemprov coba dengan satu kontruksi pakai sanksi atau tidak ini sedang dibahas, yang nanti akan diikuti peraturan wali kota dan bupati," ungkapnya.
Setelah Pergub rampung, Wahidin Halim akan langsung melakukan sosialisasi PSBB sebelum diberlakukan pada Sabtu (18/4/2020) depan.
"Besok dimatangkan dan dirampungkan. Kamis Jumat langsung disosialiasaikan hari Sabtu dinyatakan PSBB berlaku," tukasnya. (Gat/TN1)