Senin, 25 November 2024

Pemprov Banten Lelang 5 Jabatan Eselon II, Ini Rinciannya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten. (Foto: TitikNOL)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali membuka lelang atau seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (eselon II) pada lima posisi, Senin (16/11/2020).

Lima jabatan yang dilelang yakni jabatan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah dan Kepala Biro Pengadaan Barang/ Jasa Sekretariat Daerah.

Dikutip dari surat yang bernomor 104 - PANSEL.JPTP/2020 yang telah ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Al Muktabar, pengumuman lowongan, penerimaan berkas hingga pemeriksaan berkas administrasi oleh tim sekretariat mulai dari tanggal 16 sampai 22 November 2020.

"Pengumuman hasil seleksi administrasi 23 November 2020. Seleksi kompetisi 24 sampai 25 November 2020. Penyampaian hasil seleksi kepada Gubernur Banten 10 Desember 2020," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (16/11/2020).

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repbulik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-3475/KASN/11/2020 Hal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

"Dengan ini Panitia Seleksi mengundang kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Banten," paparnya.

Setiap peserta yang mendaftar kata Komarudin, wajib memenuhi standar kompetensi teknis dengan menguasai kompetensi jabatan di bidang yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar secara kumulatif sekurang-kurangnya 5 tahun.

Kemudian, seleksi dilakukan dengan sistem gugur. Apabila peserta dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi tidak berhak mengikuti tahapan berikutnya. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, diwajibkan mengikuti Tes Kompetensi.

"Tema penulisan makalah ditetapkan pada saat tes berlangsung. Peserta yang telah mengikuti tes kompetensi dan tes penulisan makalah diwajibkan mengikuti wawancara. Tes kesehatan dilakukan dengan jadwal yang akan diinformasikan kemudian," imbuh Komarudin.

Sementara, ketentuan lainnya pelamar hanya dapat melamar untuk satu jabatan. Selama proses seleksi, Panitia Seleksi tidak memungut biaya kepada pelamar dan Panitia Seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pelamar.

Selanjutnya, berkas lamaran tidak dikembalikan dan digunakan oleh Panitia Seleksi untuk keperluan proses seleksi. Panitia Seleksi tidak melayani surat-menyurat dan korespondensi lainnya. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.

"Form Surat Lamaran, Daftar Riwayat Hidup, Keterangan tidak sedang/pernah menjalani hukuman disiplin, Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian, Pakta Integritas, dan Pernyataan keaslian dokumen dapat diunduh di https://bkd.bantenprov.go.id/," tukasnya.(Son/TN1)

Komentar