SERANG, TitikNOL - Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah telah rampung dan diedarkan ke seluruh daerah se-Indonesia, membuat perubahan yang terjadi terhadap Susunan Organisasi Tata Kelola. (SOTK) yang ada di badan Pemerintah Daerah.
Hal tersebut, membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Ranta Suharta meminta agar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang SOTK tersebut.
“Penyusunan perangkat daerah ini menjadi penting, karena harus diselaraskan dengan penyusunan perencanaan dan penganggaran tahun 2017 yang saat ini sedang dalam proses pembahasan bersama. Sehingga, memasuki tahun 2017 diharapkan seluruh perangkat daerah yang baru langsung dapat bekerja,” kata Ranta pada Rapat Paripurna jawaban Gubernur Banten terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Gubernur mengenai Raperda usul Gubernur tentang pembentukan perangkat daerah Raperda Provinsi Banten, di DPRD Banten, Selasa (13/9/2016).
Menurut Sekda, pada tahun 2017 mendatang, seluruh penganggaran sudah mengacu kepada PP Nomor 18 ini. Sementara, Pemerintah Daerah cuma diberikan waktu selama enam bulan sejak aturan tersebut diterbitkan, untuk merencanakan dan melakukan amanat yang ada dalam aturan tersebut.
Menurut Sekda, penyusunan Raperda ini sangat strategis terutama dalam menjalankan roda pemerintahan Provinsi Banten.
“Tentu kami menyadari bahwa dalam pembentukan perangkat ini sangat dinamis dan kita masih memiliki ruang untuk bisa mendiskusikan dan berkonsultasi ke pihak yang berwenang, mana saja materi muatan yang dipandang perlu disempurnakan baik penambahan atau pengurangan,” ucap Sekda.
Terkait pelantikan dan pengisian jabatan, Sekda Banten menjelaskan, PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah telah mengamanatkan untuk segera dibentuk perangkat daerah, sehingga kewajiban Pemda untuk melaksanakan peraturan pemerintahan ini.
“Saya tidak berfikir siapa yang akan melantik pejabat yang akan mengisi perangkat daerah baru ini. Tentu saja pelantikannya harus mengacu pada Peraturan Perundang-undangan. PP ini menuntut kita semua bekerja ekstra, terutama bila dikaitkan dengan penyusunan perencanaan dan penganggaran, karena semua harus berjalan simultan,” jelasnya. (Meghat/rif)