SERANG, TitikNOL – Pemerintah Provinsi Banten membentuk Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P) Banten. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan kondisi kerja yang aman, sehat, serta lingkungan kerja yang bebas dari bahaya pencemaran lingkungan.
Tim tersebut dikukuhkan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta, di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (29/9/2016). Ranta berharap, Dewan K3 dapat memberikan saran kepada Gubernur terkait permasalahan - permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Penerapan K3 ini merupakan kegiatan utama dan memerlukan upaya bersama. Sehingga pemerintah akan terus menerus bersama dengan dunia industri, akademisi, praktisi dan masyarakat umum berperan aktif dalam meningkatkan penerapan yang dimaksud, sehingga dapat berjalan secara maksimal,” kata Ranta yang menyampaikan sambutan Gubernur Banten Rano Karno.
Sekda juga menjelaskan, pengukuhan DK3P Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 566.06/KEP.393-HUK/2016 tentang pembentukan dewan keselamatan dan kesehatan kerja Provinsi Banten periode 2016-2021. Serta SK Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Nomor : 1.88.4/2/154-DTKT/IX/2016 tentang penetapan tim sekretariat, anggota dan tim teknis.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten yang baru dilantik sebagai Ketua DK3P Banten, Hamidi, menjelaskan, bahwa struktur keanggotaan DK3P tidak hanya dari unsur Pemerintahan. Melainkan juga ikut di dalamnya dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, organisasi di bidang K3 serta unsur akademisi.
"Ini kan tergabung dalam beberapa kalangan tentu harus bekerja dengan baik untuk membantu kinerja yang lebih baik ke depannya bersama gubernur banten," ungkapnya. (meghat/quy)