Sabtu, 5 April 2025

Perda Organisasi Perangkat Daerah di Pemkot Cilegon Telah Disahkan

Ilustrasi. (Ist)
Ilustrasi. (Ist)

CILEGON, TitikNOL - Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Cilegon telah sah menjadi sebuah produk perda. Pengesahan telah diparipurnakan di DPRD Kota Cilegon, Senin (26/9/2016).

Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi mengatakan, Perda OPD ini akan diserahkan terlebih dahulu ke Pemprov Banten guna di evaluasi. Setelah itu, pihaknya akan menunggu hasil evaluasi tersebut untuk segera digunakan.

“Setelah dikembalikan, akan dibuatkan Perwal. Perda OPD nantinya jadi landasan bagi proses mutasi, baik eselon IV, III, maupun II," katanya.

Kepala Bagian Organisasi Setda Pemkot Cilegon Didin S Maulana menuturkan, ada 27 SKPD yang diajukan dalam Perda tersebut. Selain itu, ada tiga organisasi lain yang diatur dalam ketentuan khusus, yakni BPBD, RSUD dan Kesbanglinmas.

"Dalam Perda OPD tersebut juga mengatur tentang pembentukan Badan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," katanya.

Didin menuturkan, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi disarankan oleh LKPP untuk membentuk badan tersendiri pengganti ULP. Sambil menunggu revisi Permendagri nomor 99 tentang Organisasi ULP.

"Sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Penerapan OPD, maka Perda tentang Pembentukan OPD itu akan diajukan kembali ke Pemprov Banten untuk mendapatkan persetujuan,” katanya. (quy)

Komentar