SERANG, TitikNOL - Harapan warga di Provinsi Banten bisa berobat gratis hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dipastikan batal.
Kementerian Kesehatan menilai, program yang merupakan salah satu janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim - Andika Hazrumy itu bertentangan dengan aturan pusat.
Melalui surat bernomor jp.02.05/III/534/2018 perihal koordinasi dan konsultasi Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, Kementerian Kesehatan RI menilai program pengobatan gratis menggunakan KTP-el bertentangan dengan aturan pusat yang mengharapkan partisipasi pemerintah daerah untuk mensukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)
Dalam surat tersebut tertulis, penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah yang dikelola sendiri oleh Pemerintah Provinsi Banten, tidak ada rujukan hukumnya dan harus diintegrasikan dalam program JKN.
Surat tertanggal 13 Februari 2018 tersebut menjawab surat Gubernur Banten Nomor 440/61-Dinkes/2018 tanggal 17 Januari 2018 silam, perihal koordinasi dan konsultasi.
Dalam surat yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno Sutarjo, menuliskan, bahwa Program JKN diselenggarakan secara nasional, menyeluruh dan terpadu yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undan Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan.
“Dengan diselenggarakannya Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka seluruh program jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan dalam program JKN,†tulisnya.
Pola integrasi jaminan kesehatan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
Permen tersebut menekankan, agar Pemeritah daerah wajib memprioritaskan dukungan baik untuk peningkatan pencapaian kepesertaan, kepatuhan, pembayaran iuran, maupun peningkatan pelayanan kesehatan.
Seperti diketahui, Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Pembiayaan Berobat Gratis menggunakan KTP telah rampung.
Dikutip dari Bantennews.co id, Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku akan bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan rumah sakit lainnya.
“Kita juga tindaklanjuti kerjasamanya. Udah pada mau kerjasama (rumah sakit),†tutur Wahidin belum lama ini.
Selanjutnya, pembiayaan pengobatan gratis untuk masyarakat miskin di Banten sudah berlaku efektif. Semua pembiayaan akan ditanggung Pemprov Banten.
Mengenai Instruksi Presiden (Impres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Wahidin menganggap jika hal itu tidak akan bertentangan dengan kebijakan pengobatan gratis.
“Inpres ini kan sifatnya mendorong Gubernur, Bupati dan wali kota untuk mau menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS. Tidak ada larangan ketika kita (Pemprov Banten) membiayai gratis bagi masyarakat (tidak mampu). Jadi (bisa) berjalan secara paralel, secara simetris dengan BPJS dengan Pemprov. Karena kita sesungguhnya membiayai masyarakat yang belum dapat BPJS,†beber Wahidin.
Keputusan dari Kementerian Kesehatan soal pembatalan pengobatan gratis hanya dengan KTP mendapatkan reaksi dari sejumlah warga di Kota Serang.
Umumnya mereka menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, bagi warga yang belum memiliki keanggotaan BPJS, terpaksa harus mengeluarkan biaya saat berobat ke rumah sakit.
"Sangat disayangkan. Padahal kan masih banyak warga yang belum memiliki BPJS. Harapannya tadinya bisa berobat gratis cukup pakai KTP, eh nyatanya nggak bisa," ujar Wati, salah seorang warga di Kota Serang, Minggu (4/3/2018) sore.
Pun demikian dengan warga lainnya. Mereka berharap, Pemprov Banten memiliki solusi lain agar warganya tetap bisa berobat gratis hanya dengan menggunakan KTP.
"Saya sih berharap ada solusi lain dari Pemprov Banten soal berobat gratis pakai KTP. Intinya, gimana caranya kami bisa tetap berobat gratis hanya dengan KTP," tukas Hendi, warga lainnya. (bn/red)