Jum`at, 4 April 2025

Kado Awal Tahun 2024, Berobat Gratis Pakai SKTM di RSUD Banten dan RSUD Malingping Tak Berlaku, Tapi...

Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti. (Foto: TitikNOL)
Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Masyarakat Banten sudah tidak bisa lagi berobat gratis menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD Banten dan RSUD Malingping

Pasalnya, kebijakan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Hal itu diketahui melalui surat yang dikeluarkan Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti per 27 Desember 2023.

Namun dalam isi suratnya tersebut, pembayaran pasien SKTM dialihkan dengan BPJS Kesehatan.

Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, kebijakan pengalihan pasien SKTM dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurutnya, dalam UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023 mengatur semua jaminan kesehatan yang milik daerah, harus dilebur pengelolaannya ke jaminan kesehatan nasional atau BPJS.

"Ya sama-sama gratis, dibayarin, untung mana? Hanya di RSUD Banten dan RSUD Malimping. Daftar di RS bukan di BPJS, iurannya didaftarkan," katanya, Selasa (9/1/2024).

Ati menyampaikan, kebijakan peralihan SKTM setelah nilai Universal Health Care (UHC) rumah sakit milik Pemprov Banten mencapai 96,7 persen.

Sehingga memiliki hak istimewa setelah naik kelas. Nantinya, pasien yang hendak menggunakan SKTM, akan didaftarkan ke BPJS Kesehatan melalui peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Meski begitu, pasien SKTM masih bisa berobat gratis karena ditanggung melalui APBD Pemprov Banten.

"Karena kita sudah UHC di angka 96,7 persen, maka kita sudah punya privilage. Pasien yang tidak punya jaminan yang tidak mampu, kan bawa SKTM langsung di klaim rumah sakit ke dinas, ini nggak. Dia didaftarkan ke BPJS, iurannya dibayarin pemprov, karena tidak mampu," jelasnya.

Pada saat pasien datang dan didaftarkan BPJS Kesehatan, langsung bisa dirawat di RSUD Banten maupun RSUD Malingping.

Dengan begitu, keuntungan pengalihan syarat berobat gratis dari pakai SKTM dan BPJS Kesehatan, nantinya pasien bisa berobat di rumah sakit yang menerima BPJS.

"Didaftarin, pemprov yang bayar, hari itu juga keluar. Hari itu juga boleh dipakai," paparnya.

Adapun syaratnya, pasien harus memiliki SKTM, warga Banten karena anggaran Jamkesda Banten, dan punya NIK.

"Kalau nggak punya NIK diberi waktu 3x24 jam. Kalau sudah punya kepesertaan itu, bisa berobat dimana saja. Di luar Banten pun bisa digunakan BPJS itu," ungkapnya. (Son/TN3)

Komentar