SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi Banten masih menunggu hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebelum melakukan rapat persiapan tahapan Pilgub Banten 2017. Hal tersebut dilakukan, agar poin-poin yang direvisi lebih jelas sehingga dapat disampaikan secara utuh kepada para peserta rapat.
"Dalam waktu dekat, sepakat dengan KPU rapat dimulai dari Biro Pemerintahan dulu, persiapan tahapan pemilu 2017. Tapi menunggu revisi UU 8/2015, kan paling lambat akhir Mei katanya," ujar Kepala Biro Pemerintahan Setda Banten, Kusmayadi, Selasa (10/5/2016).
Ia mengatakan, dalam rapat nanti akan diundang seluruh stakeholder terkait, seperti KPU provinsi/kabupaten/kota, Bawaslu/panwaslu, Korem 064/MY, Polda Banten, Kesbangpol, dan dari Kemendagri juga akan diundang. "Pokoknya seluruh komponen penyelenggara pemilu," kata Kusmayadi.
Ia menjelaskan, diundangnya, Kemendagri nanti untuk memaparkan apa-apa saja poin yang direvisi dalam UU Nomor 8/2015.
"Poin yang selama ini mencuat kan soal syarat calon independen dan calon petahana yang katanya harus mengundurkan diri juga, sama seperti PNS dan dewan. Nanti hasil finalnya kan kita masih belum tahu, mudah-mudahan segera keluar revisinya supaya tidak menghambat persiapan pelaksanaan pilkada di daerah," tuturnya. (Kuk/red)