Minggu, 6 Juli 2025

Ribet, Cilegon Ingin Pelabuhan Tapi Pusat Hanya Beri Jatah Terminal

Ilustrasi pelabuhan. (Dok: inilahbanten)
Ilustrasi pelabuhan. (Dok: inilahbanten)

CILEGON, TitikNOL - Perjuangan Pemkot Cilegon untuk memiliki pelabuhan di Warnasari, Kota Cilegon, kembali membentur masalah. Pemerintah pusat ternyata hanya memberikan jatah membangun terminal kepada pemerintah daerah, sementara pelabuhan adalah kewenangan pemerintah pusat.

Awalnya langkah Pemkot Cilegon merencanakan pembangunan pelabuhan, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsensi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan. Pada aturan ini dikatakan jika pembangunan pelabuhan adalah hak yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Kemudian Pemkot melakukan kajian mendalam, yakni mengupas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pelabuhan, serta Permenhub Nomor 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri. Hasilnya, terdapat pembagian kewenangan terkait kepelabuhanan.

“Dalam aturan itu, pembangunan pelabuhan adalah kewenangan pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah tidak boleh membangun pelabuhan, hanya sampai pada terminal saja,” kata Anggota Komisi III DPRD Cilegon Rahmatullah, melalui telepon genggam, Selasa (4/10/2016).

Terminal yang dimaksud Rahmatullah adalah fasilitas pelengkap pelabuhan seperti dermaga, crane, serta gudang laut. Ini menjadi sebuah penegasan jika Pemkot Cilegon tidak diberi wewenang untuk membuat pelabuhan.

“Kalau dipaksakan, nanti pemerintah pusat mengambil alih kewenangan pelabuhan. Sebab partisipasi pemerintah daerah hanya diperbolehkan sampai pada membangun dermaga, crane, atau gudang laut,” tuturnya.

Melihat realita tersebut, Rahmatullah menilai Pemkot Cilegon lebih baik mempertahankan aset Terminal Terpadu Merak (TTM) ketimbang memaksakan membangun pelabuhan.

“Kalau buat terminal di Warnasari, untuk apa? Lagi pula Dirut PT PCM Pak Jamhari tetap bersikukuh akan membangun Pelabuhan Warnasari. Ini kan tidak sesuai dengan Permenhub, karena pelabuhan itu adalah kewenangan pusat. Daerah tidak bisa memiliki pelabuhan,” tuturnya.

Ia pun menilai jika Pemkot Cilegon harus berfikir ulang menggunakan dana Rp98,5 miliar dan tanah 45 hektare lahan Warnasari untuk pembangunan pelabuhan. Politisi Partai Demokrat ini menyarankan Pemkot Cilegon melakukan kajian kembali untuk memaksimalkan potensi aset di lahan Warnasari.

“Cari konsultan, lakukan kajian di Warnasari. Apa yang bisa dibangun atau dikelola disitu, tapi bisa mengahasilkan PAD yang tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,” harapnya” tuturnya.

“Jangan dipaksakan atau terburu-buru membangun pelabuhan, takut ujung-ujungnya jadi masalah. Bisa jadi kita kehilangan aset yang dibangun oleh APBD yang cukup fantastis itu,” tambahnya. (quy)

Komentar