Jum`at, 22 November 2024

September 2022, Pemda Wajib Setor Data Honorer yang Sudah Bekerja 5 Tahun, Diangkat PNS?

Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Supranawa Yusuf. (Foto: TitikNOL)
Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Supranawa Yusuf. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI memberikan tenggat waktu pemerintah daerah untuk menyetorkan data honorer yang telah bekerja 5 tahun.

Tujuannya, agar BKN dapat memetakan pegawai agar diusulkan menjadi PNS atau PPPK sesuai surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Tjahjo pada 31 Mei 2022.

Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Supranawa Yusuf mengaku sejauh ini belum ada daerah yang menyetorkan data honorer yang sudah bekerja 5 tahun.

"Belum karena dalam proses," katanya saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Senin (29/8/2022).

Ia menyebutkan, pemerintah masih melakukan pendataan untuk mendapatkan data yang riil. Sebab data yang ada di daerah masih flukutaif dan belum pasti.

"Kita baru melakukan pendataan ya karena belum riil, artinya data yang ada di intansi masih goyang-goyang, naik turun jumlahnya. Kita ingin yang form yang mana," jelasnya.

Ia menegaskan, Pemda wajib menyetorkan data honorer yang telah bekerja 5 tahun pada September 2022.

"Ada (target), sampai akhir bulan september. Heeh (tahun 2022) sudah masuk semua," tegasnya. (TN3)

Komentar