Soal Evaluasi Izin Tambang, DPRD: Pemprov Harus Optimal

Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah memberikan keterangan kepada wartawan tentang pencabutan izin 4 perusahaan tambang di wilayah Banten. (Foto: TitikNOL)
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah memberikan keterangan kepada wartawan tentang pencabutan izin 4 perusahaan tambang di wilayah Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Pemprov Banten mengevaluasi 44 perusahaan tambang di wilayah Banten. Hasilnya, empat perusahaan harus dicabut izinnya karena masa berlaku izinnya sudah kedaluarsa dan ilegal.

Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mendukung upaya tersebut dan meminta agar pemprov memperketat pengawasan. Menurutnya, pemprov harus lebih 'pelototi' aktivitas industri tambang di Banten.

Sebab kata dia, aktivitasnya kerap tidak terpantau. Peran pemprov menurutnya harus lebih dioptimalkan mengingat adanya Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pengelolaan serta perizinan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Baca juga: Pemprov Banten akan Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang

"Kami mendukung KPK yang meminta pemprov mengevaluasi izin pertambangan. Karena, aktivitas pertambangan ini kadang-kadang tidak terpantau, karena keterbatasan personel yang ada dan karena peralihan kewenangannya pun kan tergolong baru. Untuk itu pemprov harus lebih memperketat pengawasan," ujarnya, Senin (7/8/2017).

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Eko Palmadi mengungkapkan ada 4 perusahaan yang dicabut izinnya. Tiga perusahaan habis masa berlaku izin, sedangkan satu perusahaan tidak terdaftar atau ilegal. (Kuk/red)

Komentar