SERANG, TitikNOL - Persoalan kasus hukum terhadap pengadaan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) terus bergulir. Meskipun saat ini sudah ada yang ditetapkan tersangka, namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten belum mengekspose total kerugian dari aksi tercela itu.
Berdasarkan data yang dimiliki TitikNOL, sudah ratusan Ponpes yang menerima hibah dan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang berwenang dilakukan pemeriksaan. Hal itu bertujuan untuk membidik semua aktor korupsi.
Atas persoalan itu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali angkat bicara. Terlebih, setelah pihaknya ikut diseret dalam persoalan itu, seusai disebut namanya oleh kuasa hukum mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Irvan Santoso yakni Alloy Ferdinan.
Irvan ditahan Kejati Banten, usai diperiksa selama hampir dari tujuh jam oleh tim penyidik di Kejati Banten pada Jumat (21/5/2021) lalu.
Menurut WH, mekanisme perencanaan bantuan dana hibah Ponpes telah dilakukan dengan baik. Pelaksanaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan oleh masing-asing pengguna anggran sesuai delegasi gubernur.
"Ketika dilaksanakan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dinas dan menandatangani perjanjian dalam bentuk NPHD. Secara teknis yang bertanggungjawab pelaksanaan. Tidak ada kepentingan, masa gubernur gagah begini motong duit pesantren. Nggak perlu sumpah saya," katanya saat ditemui di rumah dinasnya, Senin (24/5/2021).
Lebih jauh ia menyebutkan, jika konsep perencanaan bantuan hibah salah, maka akan ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau hibah itu salah, konsepnya tidak sesuai pasti kena potong atau kena evaluasi dari Kemendagri. Itu disetujui, turun ke kita, baru diatur mekanisme kita, itu dinamakan kalender pembangunan, dialurkan oleh yang bersangkutan melalui rekening penerima. Hibah bukan hanya pesantren, hibah itu banyak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Orang nomor satu di Banten itu mengklaim, sistem yang telah dibangun selama ini sudah baik. Pencairan dana hibah langsung melalui rekening penerima. Namun, pria yang kerap disapa WH itu menyebutkan, jika dana sudah diterima dan ada yang datang untuk dipinta sebagian oleh oknum, hal itu merupakan di luar kontronya.
Mengingat, sejak dirinya menjadi Gubernur Banten, telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di setiap dinas.
"Sistem yang sudah kita bangun sudah bagus, tidak manual langsung ke rekening. sudah terkontrol di situ. Cari korupsinya dimana? Apakah di perjalanan itu? Saya ngasih duit ke rekening udah, tapi gak mungkin dipotong karena melalui rekening. Tapi kalau dia menerima duit, lalu ada yang datang, itu di luar kotrol kita," paparnya.
Karena sudah terlanjur kejadian, peristiwa ini akan dijadikan pelajaran agar pelaksanaan dana hibah Ponpes tahun anggaran 2021 tidak dilakukan korupsi.
"Ini sebagai pelajaran harus selektif lagi, jangan sampai ada yang memanfaatkan. Kasus ini ada korupsi ya, tapi jangan melebar kemana-mana. Saya perintahkan untuk data faktual, ada nama terminnya, sekarang lagi dikumpulin, terus diambil kesimpulan. Perkataan itu fiktif belum, masih kita cari pembuktiannya, bisa jadi ada, tapi bisa jadi tidak ada, masih proses," jelasnya. (Son/TN1)