Minggu, 8 Juni 2025

Soal SOTK, Ini Daftar Lengkap yang Sudah Disahkan

Ilustrasi SOTK. (Dok: suaramerdeka)
Ilustrasi SOTK. (Dok: suaramerdeka)

SERANG, TitikNOL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten telah mengesahkan Struktur Organisasi Tata Kerja perangkat daerah atau SOTK dalam paripurna. Hal itu disahkan setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan melalui Pansus di DPRD Banten.

Dimana Pembacaan keputusan tentang persetujuan DPRD Banten disampaikan juru bicara Panitia Khusus (Pansus) SOTK Dedi Jubaedi. Dalam penyampaiannya, Dedi menjelaskan bahwa SOTK baru untuk Pemprov Banten mengalami penyesuaian atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

"Berdasarkan Raperda yang diusulkan gubernur adalah raperda tentang pembentukan perangkat daerah dalam pembahasan Raperda berubah menjadi Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Banten yang diorientasikan kepada perampingan dan efisiensi lembaga sehingga dipandang perlu adanya penggabungan perangkat daerah yang memiliki kesamaan rumpun dan keterkaitan urusan kewenangan," ungkapnya.

Maka pansus menggabungkan beberapa perangkat daerah diantaranya urusan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak digabungkan dengan urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana Badan Penelitian. Lalu, Pengembangan Daerah digabung dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan.

Disamping penggabungan beberapa pemisahan perangkat daerah. Yaitu, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika menjadi masing-masing satu dinas yaitu Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika yang melaksanakan urusan komunikasi dan informatika persandian dan statistik.

Urusan keuangan juga dipecah menjadi dua badan yaitu Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Serta penambahan bidang yang secara mandiri menangani layanan pengadaan barang dan jasa beberapa perubahan lainnya yaitu perangkat daerah berbentuk badan menjadi dinas yaitu Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Selanjutnya, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Sementara kantor penghubung menjadi Badan Penghubung Daerah dan berdasarkan evaluasi kemendagri pansus telah mengubah tipologi perangkat daerah yang sebelumnya A menjadi B di mana perubahan didasarkan pada besaran beban kerja, skor hasil pemetaan dan efisiensi, yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Lalu, dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Dinas Ketahanan Pangan.

Dalam raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Banten, pansus memasukan pengaturan terkait pembentukan susunan organisasi dan unit kerja perangkat daerah terlebih dahulu dikonsultasikan kepada pimpinan DPRD Provinsi Banten, hal ini merupakan bagian dari pengawasan lembaga DPRD Provinsi Banten.

Dan semuanya susunan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Banten terdiri dari :

1. Sekretariat daerah, tipe a terdiri dari 9 (sembilan) biro

2. Sekretariat DPRD, tipe a

3. Inspektorat, tipe a

4. Dinas sebanyak 22 (dua puluh dua), dan

5. Badan sebanyak enam (enam).

Adapun dinas terdiri dari :

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tipe a

2. Dinas Kesehatan, tipe a

3. Dinas Pekerjaan Umum, tipe b

4. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, tipe a

5. Satuan Polisi Pamong Praja, tipe a

6. Dinas Sosial, tipe a

7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tipe a

8. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tipe a

9. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana, tipe a

10. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tipe b

11. Dinas Perhubungan, tipe a

12. Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, tipe b

13. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, tipe b

14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tipe b

15. Dinas Kepemudaan dan Olahraga, tipe b

16. Dinas perpustakaan dan kearsipan, tipe a

17. Dinas kelautan dan perikanan, tipe a

18. Dinas Pariwisata, tipe a

19. Dinas Pertanian, tipe a

20. Dinas Ketahanan Pangan, tipe b

21. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, tipe a

22. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, tipe a.

Sementara itu untuk perangkat daerah berbentuk badan, terdiri dari :

1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, tipe a

2. Badan Pendapatan Daerah, tipe b

3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, tipe b

4. Badan Kepegawaian Daerah, tipe b

5. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia daerah, tipe b

6. Badan Penghubung Daerah. (Meghat/Rif)

Komentar