SERANG, TitikNOL - DPRD Banten baru saja menerima draf Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun 2017 dari Pemprov Banten, Rabu (31/8/2016). Namun, pembahasannya baru akan dilakukan setelah Perda mengenai struktur organisasi tata kerja (SOTK) disahkan.
"(Materi KUA-PPAS) Sudah masuk, tapi pembahasannya nanti setelah Perda SOTK selesai," ujar Wakil Ketua DPRD Banten, Muflikhah, Kamis (1/9/2016).
Ia mengatakan, sesuai hasil rapat badan musyarawah (Banmus) DPRD Banten, agenda peripurna nota pengantar gubernur mengenai raperda SOTK dijadwalkan sekitar tanggal 7 September 2016 mendatang.
"Beberapa kali paripurna, baru nanti kan dibuat pansus. Nah, pansus ini dipercepat supaya SOTK itu cepat, sehingga bisa langsung running ke pembahasan APBD perubahan," kata Muflikhah selaku koordinator komisi III yang membidangi keuangan ini.
Ditargetkan, September pembahasan APBD perubahan 2016 sudah rampung. "Harus selesai bulan September agar tidak menyalahi aturan dan menghambat dikemudian hari," tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, Hudaya Latuconsina mengatakan, sebelum pleno Selasa (30/8/2016) kemarin, APBD Perubahan 2016 masih berada di angka Rp9,3 triliun. "Masih sama, belum ada perubahan," beber Hudaya.
Nilai tersebut meningkat dari APBD murni sebesar Rp8,8 triliun. Kenaikan seiring dengan meningkatnya pendapatan sekitar Rp595 miliar terdiri atas sektor pajak meningkat Rp127,7 miliar, pengelolaan kekayaan daerah naik Rp6 miliar, dana perimbangan naik Rp507,4 miliar. (Kuk/rif)