Selasa, 17 September 2024

DPRD Tangsel Boros, Bahas Perda Saja Telan Rp 9, 7 Milliar

Foto ilustrasi. (Dok: net)
Foto ilustrasi. (Dok: net)

TANGSEL, TitikNOL - Dua Perda yang dihasilkan DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) pada tahun 2018 rupanya menyisakan persoalan. Itu terkait dengan anggaran dan penggunaannya yang dirasa tidak tepat pada posnya.

Meski wakil rakyat di Tangsel itu telah menelurkan dua Perda wajib pada tahun lalu, yakni Perda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 dan Perda APBD Perubahan tahun 2018.

Berdasarkan catatan data dari sumber Titiknol.co.id, anggaran untuk pembahasan rancangan perda saja menelan biaya sekitar Rp9, 7 milliar. Anggaran itu diambil dari anggaran pos pembahasan raperda sekitar Rp11 milliar.

Ironisnya, dalam catatan yang berhasil dirangkum dari sumber Titiknol.co.id, anggaran sekitar Rp9, 4 milliar dari pos pembahasan raperda itu justru berbelok arah untuk dinas luar daerah.

Mendengar soal itu, Pengamat Kebijakan Publik Bugdeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah langsung geram.

Ia beranggapan, bahwa penggunaan anggaran yang dilakukan para wakil rakyat di Tangsel itu tidak tepat sesuai pos yang sudah disepakati untuk pembentukan 18 Perda.

Menurutnya, anggaran sekitar Rp11 miliar yang sudah disepakati untuk pembentukan 18 Perda harus diselesaikan dalam tahun anggaran saat itu juga.

Alasannya, kata Amir, anggaran tersebut telah memiliki pos penggunaannya masing-masing.

"Ngga bisa itu, kalau anggaran kan sudah ada posnya masing-masing. Kalau anggarannya untuk 18 Perda, ya harus selesai di tahun itu. Kalau nggak selesai, ya harus dikembalikan. Kasih laporan kenapa nggak selesai? Kalau mau dipake lagi di tahun anggaran berikutnya, gelar rapat paripurna," jelas Amir Hamzah, Jum'at (22/3/2019).

Meski begitu, ia menegaskan, bahwa anggaran untuk Perda itu dibelokkan menjadi anggaran dinas luar, kata dia, langkah-langkah itu sudah termasuk dalam kategori tipikor. Sebabnya, tegas dia lagi, penggunaan anggaran tersebut jelas tidak sesuai dengan posnya.

"Tapi kalau anggaran habis terserap, tapi cuma jadi 2 Perda, itu sisanya kemana? Jelas sudah ada pelanggaran tipikor, KPK harus turun," tegasnya. (Don/TN1).

Komentar