Jum`at, 22 November 2024

Temuan Dana Publikasi di Setwan Banten Belum Dikembalikan Penuh, APH Diminta Lakukan Langkah Konkret

Doc. Zona Banten
Doc. Zona Banten

SERANG, TitikNOL - Temuan Dana publikasi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Banten tahun anggaran 2015, terkuak belum rampung dikembalikan ke kas daerah.

Hal itu terungkap dari surat undangan yang dilayangkan Inspektorat Banten dengan nomor 005/59-Inspektorat/2022.

Dalam isi suratnya, undangan itu dalam rangka penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI nomor 63/LHP/XVII.SRG/12/2015 tanggal 29 Desember 2015, perlu dilakukan pembahasan terhadap sisa tindak lanjut temuan.

Undangan itu dilayangkan kepada Sekwan Banten, Kepala BPKAD, Kabiro Hukum, Sekretaris Inspektorat bersama tim tindak lanjut.

Kemudian Ali Hanafiah (Kepala Sub bagian informasi dan publikasi Setwan tahun 2015), Iman Sulaiman (Sekwan tahun 2015), Moch Kurniawan (Kepala bagian keuangan Setwan tahun 2015).

Selanjutnya, Suryana (Bendahara pengeluaran Setwan tahun 2015), dan Awan Ruswan (Kepala bagian Humas dan Protokol Setwan tahun 2015).

Adapun tempat undangan itu digelar di JL H. Djiran No 1 Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.

Dengan persoalan itu, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada berpendapat, aparat penegak hukum (APH) harus mengambil langkah konkret dalam persoalan tersebut.

Sebab, hasil temuan itu bersumber dari APBD tahun 2015 yang seharusnya dapat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.

"Ini persoalan lama yang dibiarkan terkatung-katung. Tak selayaknya dibiarkan. Karenanya hemat saya saatnya aparat penegak hukum mengambil langkah konkret. Sebab ini uang rakyat," katanya kepada TitikNOL, Jumat (14/1/2022).

Ia menegaskan, waktu tiga tahun toleransi yang diberikan untuk mengembalikan uang negara itu sudah selesai. Sehingga tidak boleh muncul kesan mengistimewakan orang yang salah.

"Apalagi persoalan ini tak ada penyelesaiannya hingga kini," tegasnya.

Sejauh ini kata Uday, APH terlihat agresif pada temuan yang lain. Penegak hukum tidak boleh tebang pilih. Apalagi kerugiannya cukup besar dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran publikasi tahun 2015 di Setwan DPRD Banten diketahui bermasalah dari hasil temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2015.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2015, pengeluaran belanja promosi dan publikasi pada DPRD Banten sebesar Rp21,5 miliar yang tidak didasarkan SPK (surat pesanan) dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp6,7 miliar menjadi temuan.

Namun menurut catatan yang dimiliki Uday, masih ada kewajiban Setwan Banten mengembalikan kurang lebih Rp2,6 miliar. Hal itu merupakan sisa dari total temuan Rp6,7 miliar.

"Pada temuan lain, APH begitu agresif. Total temuan hasil audit BPK tahun 2015 kurang lebih Rp6,7 miliar. Masih tersisa Rp2,6 miliar yang harus dikembalikan," jelasnya. (TN3)

Komentar