SERANG, TitikNOL - Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah ditagih retribusi oleh Pemprov Banten.
Plt Kepala Bapenda Banten, E.A Deni Hermawan mengatakan, dalam masa Januari 2024, penagihan sudah mencapai Rp97 juta.
"Bulan kemarin kita sudah mendapatkan TKA retribusi Rp97 juta," katanya, Rabu (29/2/2024).
Ia menerangkan, realisasi target retribusi pada 2023 mencapai Rp16 miliar. Namun pada 2024 ditargetkan meningkat Rp40 miliar sampai Rp50 miliar.
"Target retribusi tahun kemarin hanya Rp16 miliar, tahun ini Rp40 sampai Rp50 miliar," terangnya.
Menurutnya, hingga kini Bapenda Banten masih menginventarisir TKA untuk ditagih retribusi sesuai regulasi. Mengingat tidak semua TKA dapat dikenakan retribusi oleh Pemprov.
Kewenangan Pemprov Banten hanya TKA yang bekerja di dua atau tiga wilayah. Namun jika TKA terdapat hanya di satu wilayah saja, itu kewenangan kabupaten kota.
Sementara lintas provinsi seperti Banten dan DKI Jakarta menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Contoh si A bekerja di Tangerang diperbantukan di Cilegon, diperbantukan di Serang, itu kewenangan provinsi," ungkapnya. (Son/TN3)