Sabtu, 27 Juli 2024

Truth Desak Kemendagri Periksa Dugaan Malpraktik Administrasi di Tangsel

Ilustrasi. (Foto: Jambiupdate)
Ilustrasi. (Foto: Jambiupdate)

TANGSEL, TitikNOL - Tangerang Public Transparency Watch (Truth) menilai pelantikan 35 lurah di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan merupakan malpraktik administrasi. Sebab, Truth menyayangkan proses pergantian lurah itu tidak dilakukan sejak dulu.

Koordinator Truth Aco Ardiansyah mengatakan, keberadaan lurah non ASN di Tangsel telah terjadi sejak lama. Ia pun menilai Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Wakil Wali Kota Benyamin Davnie, membiarkan kinerja lurah non ASN dalam mengambil keputusan.

Aco juga menyayangkan pergantian lurah di Tangsel dilakukan Pemkot setelah Kemendagri mulai mengambil tindakan atas laporan masyarakat.

"Kita bersyukur bahwa akhirnya semua plt lurah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan diganti. Karena masalah ini sudah sangat lama, dan terkesan ada pembiaran yang dilakukan oleh walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan," katanya kepada TitikNOL.

Menurut Aco, kesalahan terjadi pada pengeluaran anggaran operasional, serta keputusan yang diambil oleh lurah non ASN dalam mengambil kewenangan seperti perizinan yang tidak sesuai perundang-undangan yang sudah dijalankan sejak bertahun-tahun.

"Ada berapa budget yang telah dikeluarkan dalam operasionalnya selama ini. Berapa keputusan perizin dan lainnya, yang telah diambil oleh orang-orang yang tidak mempunyai kewenangan untuk itu semua," katanya.

Lebih lanjut, Truth menduga peristiwa malpraktik administrasi yang terjadi di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan itu dilakukan secara sistematis. Hal itu, dinilai dari keberadaan sekretaris kelurahan yang sudah bertatus ASN.

"Ini sudah sangat sistematis. Rata-rata lurah yang plt dari non PNS, ternyata sejak lama sekretaris kelurahannya sudah PNS. Seolah telah menyiapkan bahwa kelak ketika ada teguran, maka akan secara cepat untuk diganti," beber Aco Ardiansyah.

Untuk itu, Truth meminta kepada Kemendagri agar menyelidiki motif terjadinya pelanggaran dan memberikan sanksi kepada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan atas pelanggaran malpraktik administrasi tersebut.

Seperti diketahui, pelantikan 35 lurah bersamaan dengan pejabat lainnya telah dilakukan Pemkot Tangsel pada Kamis (22/11/2018) malam, di ruang Blandongan, komplek kantor Walikota Tangerang Selatan. (Don/TN3)

Komentar